benuanta.co.id, TARAKAN – Aktivitas bongkar muat kontainer di sejumlah ruas jalan protokol Kota Tarakan kembali menuai sorotan warga. Pasalnya, kendaraan besar yang berhenti di tepi jalan untuk menurunkan barang kerap mengganggu kelancaran lalu lintas, terutama pada jam sibuk.
Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan, Mohdi, menegaskan, aktivitas bongkar muat di badan jalan umum, termasuk jalan protokol, tidak dibenarkan. Ia menyebut hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Di ruang jalan itu tidak boleh ada aktivitas parkir, apalagi bongkar muat. Walaupun sebentar, tetap melanggar aturan,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).
Menurutnya, Dishub bersama kepolisian telah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha angkutan dan pemilik gudang. Kegiatan itu digelar di Pelabuhan Malundung sekitar dua bulan lalu, dengan tujuan agar sopir dan penyedia jasa angkutan mematuhi aturan serta tidak lagi melakukan bongkar muat di jalan raya.
Kendati demikian, Mohdi mengakui praktik bongkar muat masih terjadi. Faktor efisiensi waktu dan biaya disebut menjadi alasan sebagian pihak tetap melakukannya. “Sebenarnya mereka tahu sudah dilarang, tapi karena alasan cepat dan menghemat biaya, masih ada yang melanggar,” jelasnya.
Selama ini, Dishub melakukan langkah pengawasan, teguran, serta memberikan informasi terkait larangan tersebut. Namun, untuk penindakan langsung terhadap pelanggar, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. “Kami mendokumentasikan dan melaporkan, penindakan itu ranah kepolisian,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan, persoalan ini tak hanya soal aturan, tetapi juga fasilitas. Beberapa pemilik usaha dinilai belum menyediakan lahan khusus bongkar muat, sehingga sopir memilih berhenti di pinggir jalan. Karena itu, ia mendorong pemilik gudang maupun pemesan barang untuk menyiapkan tempat khusus agar aktivitas bongkar muat tidak mengganggu lalu lintas.
“Imbauannya, baik pemilik gudang maupun pengusaha angkutan, sebaiknya menyediakan lokasi bongkar muat sendiri. Jangan di jalan umum karena itu mengganggu pengguna jalan lain,” tutupnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa







