Ekstasi Bernilai Ratusan Juta Disita, BNNP Kaltara: Dikonsumsi Kalangan Eksklusif

benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah perbatasan. Seorang pria berinisial E (33) tahun ditangkap di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Nunukan Barat pada 31 Agustus 2025. Dari tangannya, ratusan butir pil ekstasi berhasil diamankan.

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol. Tatar Nugroho mengungkapkan, barang bukti berupa 490 butir ekstasi menjadi temuan yang jarang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Dirinya menyebut, sejak 2022 lalu baru kali ini kembali ditemukan peredaran pil terlarang tersebut.

“Untuk yang ekstasi, dalam kurun waktu 3 tahun terakhir kita tidak pernah menangkap ekstasi. Baru kali ini tahun 2025. Tahun 2024 kosong, 2023 kosong, ada ekstasi 2022. Jadi baru kali ini kita tangkap dan jumlahnya lumayan banyak,” jelasnya, Selasa (2/9/2025).

Baca Juga :  Kodim 0907/Tarakan Gelar Bazar Murah Ramadhan, Sediakan Sembako Lebih Terjangkau

Ia menuturkan, harga ekstasi di pasaran cukup fantastis. Satu butirnya diperkirakan mencapai Rp 800 ribu. Jika dihitung jumlah dari jumlah ekstasi yang di amankan senilai Rp 392 juta. Angka tersebut dianggap hanya bisa dijangkau kalangan tertentu karena tingginya harga per butir.

“Kalau terima gaji Rp2,5 juta, tiga kali beli sudah selesai. Makanya cukup mahal. Dan ini sepertinya berbeda di kalangan tertentu. Sifatnya eksklusif. Karena Rp800 ribu itu cukup mahal loh,” ujarnya.

Baca Juga :  Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026

Menurutnya, barang bukti tersebut kemungkinan besar tidak diperuntukkan bagi peredaran lokal di Nunukan. Ia meyakini, pil ekstasi itu disiapkan untuk wilayah lain yang memiliki banyak tempat hiburan malam.

“Kita berharap nanti dalam penyelidikan berikutnya bisa kita ungkap siapa bandar-bandar yang ada di tanah kami ini. Saya yakin ini bukan konsumsi untuk tanah ini kayaknya. Ini sepertinya untuk ke Sulawesi, Kalimantan Timur gitu yang tempat-tempat hiburannya banyak,” terangnya.

Baca Juga :  Bandara Internasional Juwata Tarakan Siapkan 8 Slot Penerbangan untuk Mudik Lebaran

Brigjen Tatar menambahkan, selama setahun terakhir pihaknya belum menemukan indikasi penggunaan ekstasi di tempat hiburan lokal. Razia yang dilakukan bahkan hanya menemukan kasus keracunan minuman oplosan, bukan penyalahgunaan pil narkotika.

“Kalau di kita selama hampir 1 tahun ini, dalam pengamatan dan razia di tempat hiburan belum pernah ada yang positif menggunakan ekstasi. Belum kita temukan. Yang ada kemarin mati karena keracunan minuman oplosan,” tutupnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *