benuanta.co.id, TARAKAN – Pusat Kajian Hukum dan Perundangan (PKHP) menyoroti praktik penegakan hukum di Kota Tarakan yang dinilai tidak berjalan objektif.
Direktur PKHP, Mumaddadah menegaskan penahanan terhadap Haji Muhammad Maksum memperlihatkan lemahnya penerapan asas keadilan oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, jaksa memang memiliki kewenangan melakukan penahanan sebagaimana Pasal 20 ayat 2 KUHAP. Namun, dasar penahanan seharusnya berlandaskan Pasal 21 ayat 1 KUHAP, yang mengatur tiga alasan utama, kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau merusak barang bukti.
“Dalam kasus H. Maksum, sulit melihat adanya urgensi sebagaimana syarat penahanan tersebut,” ungkapnya,
Ia menilai, langkah yang diambil Kejaksaan Negeri Tarakan justru mengabaikan pertimbangan mendasar itu. Sosok H. Maksum yang dikenal sebagai imam masjid dan tokoh agama mestinya menjadi pertimbangan tambahan untuk tidak dilakukan penahanan.
Lebih jauh, dirinya menyoroti adanya praktik standar ganda oleh aparat penegak hukum (APH). Dalam sejumlah perkara sengketa lahan yang melibatkan dua dokumen kepemilikan berbeda, aparat biasanya mendorong penyelesaian melalui jalur perdata. Namun dalam kasus ini, justru langsung diarahkan ke ranah pidana.
“Hal ini menunjukkan adanya tindakan yang berpotensi kesewenang-wenangan. Kalau hukum dijalankan dengan cara berbeda untuk kasus yang mirip, maka asas persamaan di depan hukum (equality before the law) sudah tidak lagi berlaku,” tegasnya.
Mumaddadah juga mengingatkan, hukum seharusnya hadir untuk semua lapisan masyarakat. Ia menilai kecenderungan hukum yang lebih berpihak pada mereka yang memiliki uang akan semakin meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
PKHP pun menyerukan pentingnya kontrol sosial agar hukum tidak dikuasai oleh kepentingan tertentu. Dirinya mengajak masyarakat luas, mulai dari tokoh adat, tokoh agama, praktisi hukum, hingga mahasiswa, untuk ikut serta mengawasi jalannya penegakan hukum agar tidak merugikan masyarakat kecil.
“Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan terus terjadi dan masyarakat yang lemah akan selalu jadi korban. Kita tidak boleh diam,” tambahnya.
Ia berharap aparat penegak hukum di Tarakan bisa lebih hati-hati dan profesional dalam menentukan langkah penanganan perkara. Sebab, setiap tindakan yang tidak seimbang dalam penegakan hukum akan berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
“Saya mengundang seluruh elemen masyarakat adat masyarakat atau tokoh agama, tokoh masyarakat, advokat para regal dan mahasiswa untuk bergabung dalam satuan masyarakat antimafia tanah karena ini sangat memprihatinkan dan tidak boleh kita diam terhadap peristiwa yang seakan-akan hukum ini hanya berpihak kepada masyarakat yang memiliki uang sementara masyarakat yang tidak memiliki uang tidak diproses ini juga menjadi satu perhatian terhadap hukum,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa







