benuanta.co.id, TARAKAN – Ramainya pemberitaan mengenai proses hukum terdakwa Moh. Maksum Indragiri bin Hasan Basri mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan meluruskan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Pihaknya menegaskan perkara tersebut bukan sengketa kepemilikan tanah, melainkan murni dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Kepala Kejari Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid menjelaskan, perkara ini bermula pada Mei 2025 ketika pihaknya menerima berkas dari penyidik Polres Tarakan bernomor BP/41/RES.9.1/2025/Reskrim tanggal 6 Mei 2025. Dalam berkas itu, tersangka didakwa melakukan tindak pidana dengan menggunakan surat palsu sebagaimana Pasal 263 ayat (2) KUHP atau pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP.
“Setelah diteliti, berkas sempat kami kembalikan untuk dilengkapi. Setelah diperbaiki oleh penyidik, Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas lengkap melalui Surat P-21,” ujarnya.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, pada 26 Juni 2025 penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Tarakan. Pertimbangan objektif maupun subjektif membuat jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tarakan pada 30 Juni 2025.
Persidangan kemudian ditetapkan mulai pada 9 Juli 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Pada tahap ini, penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan, namun majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memerintahkan agar perkara dilanjutkan. “Dengan putusan itu, persidangan berlanjut dan saat ini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi,” tambahnya.
Deddy menegaskan, penuntutan terhadap terdakwa tidak berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan seperti yang ramai dibicarakan publik. Barang bukti yang disita pun bukan berupa tanah atau sertifikat hak milik, melainkan satu lembar Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah atas nama terdakwa tertanggal 12 Juli 1984.
Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab: 2208/DTF/2025 tertanggal 27 Maret 2025, tanda tangan H. Abdul Gani Atjat selaku Lurah Karang Anyar saat itu dinyatakan non identik atau berbeda dengan tanda tangan pembandingnya.
“Artinya, dakwaan yang kami ajukan bukan tentang kepemilikan tanah, melainkan dugaan penggunaan surat palsu. Semua dakwaan ini berdasar pada keterangan saksi-saksi, ahli forensik, dan alat bukti lain yang sah,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. “Kejaksaan Negeri Tarakan menangani perkara ini murni berdasarkan fakta-fakta yuridis yang ada di dalam berkas perkara, tanpa dipengaruhi pihak manapun,” katanya.
Pihaknya kemudian mengimbau masyarakat, khususnya warga Kota Tarakan, agar tetap tenang mengikuti jalannya proses hukum dan tidak terpengaruh informasi simpang siur. “Kami mengingatkan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah. Status bersalah atau tidaknya terdakwa hanya dapat diputuskan oleh pengadilan setelah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Deddy menambahkan, Kejari Tarakan senantiasa berupaya optimal bekerja sesuai ketentuan hukum, menjunjung asas profesionalitas dan integritas. Tujuannya agar tercipta penegakan hukum yang adil, transparan, serta tetap menghormati hak-hak tersangka maupun terdakwa.
“Kami terbuka, apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait penanganan perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Tarakan, silakan langsung berkoordinasi dengan kami,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli







