benuanta.co.id, TARAKAN – Sebanyak 183 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan pada Kamis, 7 Agustus 2025. Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari perkara-perkara yang ingkrah berdasarkan ketetapan pengadilan sejak Maret hingga Juli 2025.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Zuliyan Zuhdy, S.H., M.H., menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 183 perkara, yang didominasi oleh 93 perkara narkotika. Selain itu, juga terdapat 10 perkara penganiayaan, 2 perkara penipuan dan/atau penggelapan, serta 2 perkara pengeroyokan yang barang buktinya juga turut dihancurkan.
“Perkara-perkara yang kami musnahkan ini telah berkekuatan hukum tetap. Kami melakukan pemusnahan sesuai ketentuan, agar barang bukti tidak disalahgunakan dan tidak dapat digunakan kembali,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).
Ia juga merinci perkara lainnya, termasuk 17 perkara perlindungan anak, 26 pencurian, 11 perjudian, serta 5 tindak pidana asusila. Tak hanya itu, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari 1 perkara perlindungan konsumen, 1 penebangan kayu ilegal, 1 konservasi sumber daya alam dan hayati, serta 6 perkara larangan kepemilikan senjata tajam.
Kemudian juga terdapat barang bukti dari 1 perkara pelayaran, 1 perusakan barang milik orang lain, 3 perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan 3 perkara yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik (ITE). Zuliyan menjelaskan metode pemusnahan yang digunakan disesuaikan dengan jenis barang buktinya.
“Ada yang dibakar, ada yang dilarutkan di air dan dicampur dengan cairan penghancur, dihancurkan menggunakan mesin gerinda, dan juga dipukul menggunakan palu hingga tidak bisa digunakan lagi,” paparnya.
Sementara itu, ditambahkan Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, S.H., M.H., menyampaikan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari edukasi hukum dan transparansi lembaga kejaksaan kepada publik.
“Pemusnahan ini tidak hanya sekadar pelaksanaan hukum, tapi juga sarana edukasi. Karena itu, kami undang berbagai pihak termasuk Forkopimda, masyarakat, dan juga pelajar,” katanya.
Dalam kegiatan kali ini, Kejari Tarakan turut mengundang 10 siswa dari SMA Negeri 1 Tarakan sebagai bagian dari edukasi hukum untuk generasi muda. “Kami ingin memberikan pemahaman secara langsung kepada anak-anak muda bahwa hukum berjalan transparan dan semua prosesnya dapat disaksikan publik,” tambahnya.
Deddy juga menjelaskan barang bukti yang telah diamankan oleh Kejari tidak serta merta semuanya dimusnahkan. Ia menjabarkan ada barang bukti yang dilelang kemudian masuk ke kas negara hingga ada juga yang dikembalikan sesuai hak kepemilikan.
“Semua dilakukan berdasarkan ketetapan hukum dan regulasi yang berlaku,” tuntasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







