TARAKAN – Direktur Keamanan Penerbangan Kementerian Perhubungan Elfi Emir menyerahkan piagam penghargaan kepada 13 personel keamanan penerbangan kantor UPBU Kelas I Utama Juwata Tarakan di terminal bandara lama, Jumat, 2 Oktober 2020.
Piagam penghargaan ini bentuk apresiasi oleh direktur keamanan penerbangan karena 13 personel keamanan penerbangan ini telah berprestasi melakukan penggagalan aksi penyelundupan barang terlarang utamanya narkotika jenis sabu.
Dikatakan Elfi, pemberian Penghargaan ini diselenggarakan sejalan dengan capaian kinerja oleh personel keamanan penerbangan dari Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan yang telah berhasil menggagalkan berbagai upaya penyelundupan narkoba melalui Terminal Penumpang maupun Terminal Kargo Bandar Udara Internasional Juwata-Tarakan.
“Maka sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian tersebut, pada hari Jumat 2 Oktober 2020 akan dilaksanakan penyerahan piagam penghargaan dari Direktur Jenderal kepada personel keamanan penerbangan tersebut,” ungkapnya mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Novie Riyanto.
Pada dasarnya, setiap penumpang, personel pesawat udara, orang perseorangan dan barang yang akan masuk ke wilayah daerah keamanan terbatas di Bandar Udara harus dilakukan pemeriksaan keamanan agar tercapainya slogan dari Dirjen Perhubungan Udara yaitu 3S + 1C (Safety (Keselamatan), Security (Keamanan) dan Services (Pelayanan) serta Compliance (Pemenuhan terhadap aturan yang berlaku).
“Pemeriksaan keamanan tersebut merupakan kegiatan utama dari personel keamanan penerbangan yang harus dilakukan untuk mencapi tujuan penyelenggaran kegiatan di Bandar udara berjalan dengan aman dan nyaman,” jelasnya.
Mengingat aspek keamanan dan keselamatan penerbangan bukanlah hal yang ringan dan mudah serta selalu dalam pengawasan dunia internasional. Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya langkah-langkah peningkatan kegiatan keamanan penerbangan yang dilakukan oleh personel keamanan penerbangan.
Secara garis besar, Personel Keamanan Penerbangan yaitu dibagi menjadi 4 (empat) yaitu personel keamanan bandar udara; personel keamanan angkutan udara; personel keamanan badan usaha regulated agent; dan personel keamanan badan usaha yang melakukan kegiatan usaha terkait dengan penerbangan.
“Pada prinsipnya, tugas pokok utama dari personel keamanan Bandar udara harus memastikan penumpang, personel pesawat udara dan barang bawaan dan orang perseorangan yang memasuki daerah keamanan terbatas dan/atau ruang tunggu tidak membawa barang dilarang (prohibited items) yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum dalam penerbangan,” ungkapnya.
Selama 3 tahun terakhir, personel keamanan Bandar udara sudah membantu tugas dari BNN dan Kepolisian dengan berhasil menggagalkan berbagai upaya penyelundupan narkoba Dengan kejadian tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan apresiasi atau penghargaan yang sangat tinggi kepada personel keamanan penerbangan Bandar udara yang sudah melakukan penangkapan tersebut.(*)
Reporter: Ramli







