‎Petugas PMK Tarakan Diprank, Terima Laporan Kebakaran Palsu via Radio HT

benuanta.co.id, TARAKAN – Petugas Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Tarakan menerima laporan kebakaran palsu sekira pukul 22.20 WITA pada Senin, 21 Juli 2025.

‎Petugas PMK Kota Tarakan, Fadlan Basyaibaan, menjelaskan laporan kebakaran fiktif itu terjadi di kawasan Sebengkok AL. Alhasil dengan respon siaga, tim PMK Tarakan menyisir seluruh area yang disebutkan namun hasilnya nihil.

‎Informasi tersebut awalnya diterima melalui saluran radio HT oleh seseorang yang hingga kini belum diketahui identitasnya.

Baca Juga :  1.130 Pengunjung Padati Lapas Tarakan di Momen Idulfitri, Petugas Perketat Pengawasan

‎“Kami langsung bergerak begitu menerima laporan kebakaran di Sebengkok AL lewat radio sektor barat,” katanya, Senin (21/7/2025).

‎Setelah pengecekan menyeluruh oleh tim pemadam, diketahui laporan tersebut merupakan informasi palsu alias hoaks. “Kami cek keliling, tapi tidak ada tanda-tanda kebakaran sama sekali. Info itu ternyata prank,” ujarnya.

‎Di sisi lain, Petugas PMK Sektor Barat lain, Morhan menyampaikan kabar palsu ini disebut-sebut berasal dari penggunaan radio komunikasi yang tidak resmi.

‎“Ini akibat penggunaan radio komunikasi yang tidak berizin oleh masyarakat dan digunakan dengan tidak bijak,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pegawai di Pemkot Tarakan Wajib Kenakan Batik Daerah Setiap Rabu dan Tanggal 25

‎Menurut Morhan, penggunaan frekuensi radio oleh pihak yang tidak berwenang dapat menimbulkan dampak serius, terutama dalam hal penanganan situasi darurat.

‎“Informasi hoaks seperti ini mengganggu kerja petugas di lapangan dan bisa berakibat fatal jika ada kejadian sungguhan yang terabaikan,” terangnya.

‎Tindakan tegas pun mulai diupayakan oleh PMK Tarakan dengan melaporkan kejadian ini kepada instansi yang berwenang.

Baca Juga :  Kecepatan Angin 10–20 Knot, BMKG Tarakan Ingatkan Risiko Gelombang untuk Perahu Kecil

‎“Info ini kami teruskan ke Balai Monitoring Spektrum Frekuensi SDPPI di Tanjung Selor agar bisa dilakukan penertiban terhadap para pengguna radio komunikasi yang tidak berizin,” jelasnya.

‎PMK Kota Tarakan juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jalur komunikasi darurat untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab.

‎“Jangan jadikan frekuensi resmi sebagai bahan mainan, karena ini menyangkut nyawa dan keselamatan publik,” tutupnya. (*)

‎Reporter: Eko Saputra

‎Editor: Endah Agustina 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *