Operasi Patuh Kayan di Halaman Polres Tarakan Tilang 58 Pelanggar

benuanta.co.id, TARAKAN – Hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Kayan 2025, Kepolisian Resor (Polres) Tarakan langsung menjaring puluhan pelanggar lalu lintas.

Kegiatan yang digelar pada Senin (14/7/2025) sore itu dilaksanakan secara gabungan antara Satlantas Polres Tarakan bersama Polisi Militer dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tarakan, AKBP Erwin S. Manik melalui Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Rudika Harto Kanajiri mengungkapkan, operasi akan berlangsung selama 14 hari hingga 27 Juli 2025 mendatang.

Baca Juga :  Gempa M2,7 di Utara Tarakan, BMKG: Dipicu Sesar Aktif, Tidak Berbahaya

“Untuk hari pertama ini, kegiatan penindakan pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua. Total 58 pelanggar kami tindak dengan tilang manual,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 25 unit sepeda motor, 31 lembar STNK, dan 2 lembar SIM. Sementara untuk kendaraan roda empat tidak ditemukan pelanggaran yang signifikan.

AKP Rudika menjelaskan setidaknya ada 11 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dalam operasi tahun ini.

Baca Juga :  Muhammadiyah Tarakan Gelar Salat Id, Tekankan Toleransi di Tengah Perbedaan Idulfitri

Beberapa di antaranya seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, kendaraan dengan knalpot brong, hingga pelanggaran berat seperti over dimensi dan over loading (ODOL).

Ia menegaskan titik-titik operasi masih bersifat tentatif. Pihaknya menyesuaikan dengan kondisi lapangan dan informasi yang di terima dari masyarakat.

Operasi juga menggandeng instansi terkait seperti Polisi Militer, Dishub Kota Tarakan, bahkan akan menyasar kawasan bandara dan wilayah-wilayah padat kendaraan.

Baca Juga :  Perbuatan Asusila di Taman Oval Ladang, Satpol PP: Bisa Sanksi Tipiring

“Tujuan utamanya tentu menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Selain penindakan, kami juga menyentuh edukasi dan pemeriksaan kesehatan, termasuk uji teori dan praktek sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ia pun berharap masyarakat bisa mematuhi aturan demi keselamatan bersama. “Informasi lengkap soal syarat dan ketentuan berkendara juga sudah bisa diakses masyarakat secara daring,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *