benuanta.co.id, TARAKAN – Program nikah massal yang digagas Kementerian Agama Republik Indonesia mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Namun, untuk saat ini, pelaksanaannya di Kota Tarakan belum dapat direalisasikan karena masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pusat.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Tarakan, H. Muhammad Aslam, S.E., menjelaskan bahwa animo masyarakat terhadap program ini sangat tinggi.
“Kalau persoalan nikah ini, bisa dibilang animo masyarakat sangat tinggi, apalagi kalau program nikah massal itu kita sediakan maharnya dan penghulunya,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Senin (14/7/2025)
Menurut Aslam, meskipun program ini belum berjalan di Tarakan, pelaksanaannya di pusat telah menunjukkan antusiasme masyarakat yang luar biasa.
Ia menambahkan pelaksanaannya di Istiqlal dihadiri langsung oleh Menteri Agama dan para penghulu yang telah disiapkan oleh penyelenggara.
“Kemarin untuk nikah massal di Jakarta itu 100 pasang dinikahkan di Masjid Istiqlal pada 28 Juni 2025,” ungkapnya.
Aslam menjelaskan, program nikah massal merupakan bagian dari respons terhadap realitas sosial yang dihadapi banyak pasangan di Indonesia.
“Biaya pernikahan yang tinggi jadi hambatan serius bagi pasangan yang ingin menikah. Umumnya mereka butuh dana minimal 5 juta rupiah,” kata Aslam.
Oleh karena itu, lanjutnya, Kemenag berinisiatif memfasilitasi pernikahan secara massal dengan menggratiskan sejumlah biaya penting. Meski begitu, pelaksanaan program ini belum dapat dipastikan waktunya di daerah karena seluruh pelaksanaan harus mengikuti arahan pusat.
“Untuk sementara ini di Tarakan belum ada program nikah massal, karena kita memang menunggu juknis dari pusat,” katanya.
Aslam menekankan sebagai instansi vertikal, Kemenag Tarakan mengikuti kebijakan dan anggaran dari Kementerian Agama pusat. Ia juga menjelaskan jika program ini dilanjutkan, pelaksanaan di daerah akan mengikuti tahapan distribusi anggaran.
“Biasanya kalau sudah ada anggaran dari Kemenag, nanti akan turun ke provinsi, kemudian ke kabupaten atau kota, baru bisa kita laksanakan,” jelasnya.
Dalam konteks ini, Tarakan masih bersifat menunggu dan belum merancang pelaksanaan secara mandiri. Menariknya, Aslam juga menyebutkan wacana pelaksanaan nikah massal tidak hanya untuk umat Islam, namun terbuka untuk semua agama.
Meski demikian, ia menegaskan saat ini wacana tersebut masih dalam tahap koordinasi dan belum ada keputusan resmi.
“Kata Menteri Agama, nanti juga akan ada imbauan dari Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, supaya program ini bisa mencakup semua agama,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan, Drs. KH. Abdul Samad, Lc., M.Pd.I., menyambut baik program nikah massal ini. Ia menegaskan pernikahan massal tetap sah secara hukum Islam selama memenuhi syarat dan rukun nikah.
“Nikah massal itu hukumnya sah, selama rukun dan syarat nikah terpenuhi,” ujarnya.
KH. Abdul Samad juga menilai program ini sejalan dengan ajaran Islam yang memudahkan pernikahan. Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaannya tetap menjaga adab dan tidak melalaikan nilai-nilai syariat, terutama bila diselenggarakan di masjid.
“Ini justru sesuai semangat Islam yang memerintahkan agar pernikahan jangan dipersulit. Allah berfirman: ‘Dan nikahkanlah orang-orang yang masih jomblo di antara kalian…’ (Q.S. An-Nur: 32),” tuntasnya.
Dengan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap program pernikahan yang terjangkau, baik Kemenag maupun MUI berharap agar program nikah massal segera bisa diterapkan di berbagai daerah, termasuk Kota Tarakan.
Namun untuk saat ini, semua pihak masih bergantung pada kebijakan dan kesiapan dari pemerintah pusat. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







