DPMPTSP Tarakan Pantau Usaha Salon Maupun Klinik Kecantikan

benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tarakan melakukan pengawasan dan pemantauan salon dan klinik kecantikan yang kian marak di Kota Tarakan.

Seiring berkembangnya bisnis di dunia kecantikan membuat banyak masyarakat yang berbondong-bondong untuk melakukan perawatan di klinik maupun salon kecantikan. Hal tersebut pun tak dipungkiri terjadi di Kota Tarakan sendiri.

Dengan meningkatnya ketertarikan masyarakat dengan perawatan – perawatan yang menjanjikan membuat beberapa pihak tertarik membuka salon dan klinik kecantikan. Kendati demikian, membuka usaha maupun klinik kecantikan harus mendapatkan izin dari DPMPTSP terlebih dahulu.

Baca Juga :  Parade Musik Sahur 2026 Tarakan Meriah, Ratusan Peserta Ramaikan Jalan Kota

Kepala DPMPTSP Kota Tarakan, Sugeng menuturkan pihaknya tetap melakukan pengawasan khususnya untuk salon dan klinik kecantikan. Apalagi melihat perkembangan usaha ini sudah mulai marak di Kota Tarakan.

Ia menyebutkan, DPMPTSP dari bidang penanaman modal dan perizinan tetap melakukan pemantauan  tak hanya bagi pelaku-pelaku usaha dari perusahaan namun, juga untuk salon dan klinik kecantikan. Lanjutnya, salah satu izin yang paling banyak ia dapati pun memang dari klinik umum maupun kecantikan.

Baca Juga :  Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026

“Dari bidang penanaman modan dan perizinan rutin melakukan peninjauan perusahaan-perusahaan maupun salon dan klinik kecantikan. Kami melihat apakah klinik kecantikan maupun salon itu memiliki izin atau tidak,” ujarnya, Kamis (3/10/2024).

Dikatakan Sugeng, izin membuka usaha khususnya salon kecantikan dan klinik kecantikan tidaklah mudah seperti membuka usaha lainnya. Ini dikarenakan usaha tersebut berkaitan dengan kesehatan yang di mana penyedia jasa harus mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh, sehingga tidak menimbulkan kerugian kesehatan bagi pengguna jasa.

Baca Juga :  Kodim 0907/Tarakan Gelar Bazar Murah Ramadhan, Sediakan Sembako Lebih Terjangkau

Selain itu, dalam persetujuan izin juga melibatkan stakeholder terkait seperti Dinas Kesehatan dan lain-lainnya yang berkaitan usaha tersebut.

“Secara teknis syarat-syarat izin usaha klinik kecantikan atau salon kecantikan memang biasanya agak rumit untuk di penuhi tetapi kalo semua syarat dari A-Z sudah di penuhi secepatnya dikeluarkan izinnya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *