BPOM Tarakan Awasi Klinik Kecantikan, Singgung Praktik dan Resep 

benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan melakukan pengawasan terhadap klinik kecantikan yang berada di wilayah Tarakan. Pasalnya, klinik kecantikan saat ini diduga marak melakukan praktik tanpa dilakukan oleh tenaga kesehatan yang profesional.

Kepala BPOM Tarakan, Harianto Baan mengatakan, produk yang dikeluarkan oleh klinik kecantikan harus melalui resep dan takaran kesehatan. Peracikan produknya pun dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam hal ini kefarmasian.

Baca Juga :  Evakuasi Pria di Pohon Kelapa hingga Lepas Bearing, Uniknya Tugas Non-Kebakaran Damkar Tarakan

“Jadi kalau klinik kecantikan yang meracik sendiri produknya dan langsung diberikan ke pasien itu harus ada resep dokter, otomatis juga harus ada izin kliniknya,” katanya, Ahad (29/9/2024).

Pengawasan yang dilakukan pihaknya selama ini yakni dengan menyambangi klinik-klinik kecantikan yang ada di wilayah Tarakan. Kunjungan ke klinik kecantikan tersebut dalam rangka memeriksa perizinan, pengadaan produk, bahan baku produk dan distribusi produk.

Baca Juga :  Gaji PPPK Tarakan 2027 Masih Tunggu Kepastian Pusat

Menurutnya, produk kecantikan yang baik harus dilakukan saat pasien membutuhkan perawatan kecantikan tersebut.

“Bukan distok ya produknya, jadi ketika ada pasien datang baru diracik. Kalau mau stok itu ada izinnya sendiri. Sama dengan dokter lainnya, misalnya ada dokter anak itu pasti meracik lalu diberikan resep itu ke apoteker baru diberikan obat,” jelasnya.

Namun sejauh ini, dikatakan Harianto, BPOM Tarakan belum menemukan hal serupa di Tarakan. Kebanyakan ia menemukan klinik kecantikan dengan stok produk yang memiliki izin edar.

Baca Juga :  Jalan Gajah Mada Rusak dan Tergenang, Akademisi Soroti Drainase hingga Struktur Jalan

Adapun yang menjadi perhatian pihaknya ialah salon atau klinik kecantikan yang menyediakan layanan suntik vitamin c atau suntik putih.

“Itu bahaya Vitamin C disuntikkan begitu. Apalagi yang menyuntik bukan dari background kesehatan, kalaupun punya background kesehatan ada izinnya tidak membuka klinik itu,” tukasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *