benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tarakan menertibkan spanduk berisikan ucapan selamat ulang tahun yang dipasang Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) simpang Grand Tarakan Mall (GTM) pada Kamis (15/7/2024).
Kepala Satpol-PP Kota Tarakan, Sofyan melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidik Satpol-PP Tarakan, Mezak J.B menuturkan hal tersebut tidak diperbolehkan mengingat JPO merupakan fasilitas umum.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2002, dilarang menempelkan, menggantungkan benda-benda di setiap jalur hijau, taman dan tempat umum lainnya.
“Kalau sudah masuk wilayah publik kalau di Perda kita Perda 13 tahun 2002. Itu harus mendapatkan izin dari Wali Kota jadi sebenarnya selama jadi wilayah publik harus ada izin,” ujarnya, Jumat (16/8/2024)
Ia menuturkan untuk memasang umbul-umbul, spanduk maupun baliho diperbolehkan saja namun, harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak berwenang. Selain itu, penempatannya pun telah diatur, tidak dapat ditempatkan di sembarang fasilitas umum.
“Kalau semua orang bebas memasang semua aja nanti dipasang jadi amburadul kotanya makanya DMPTSP di situ ditentukan ini boleh apa nggak. Sebenarnya kalau untuk pribadi bisa aja tapi nanti di sana baru ditentukan Di mana tempatnya untuk dipasang dan dikenakan retribusi,” terangnya.
Terkait dengan spanduk yang berada di JPO telah ditertibkan. Pihaknya akan melakukan pembinaan terlebih dahulu dan diperingatkan.
“Itu berlaku untuk semua baliho. Kalau biasa Pemilu itu aturannya berbeda boleh memasang untuk kampanye. Dan itu berbagai macam ada yang memasang baliho kampanye yang mengumpulkan massa dan memasang baliho itu boleh tapi bawa seluruh pemerintah kota sudah mengatur tempat-tempat yang boleh dipasang selama masih dalam masa kampanye tapi ketika masa tenang itu akan kita tertibkan,” jelasnya.
“Sebenarnya kita tidak boleh sembarang karena memang di daerah publik itu sudah diatur. Beda kalau dia di daerah privat tapi sebenarnya bisa dimasuki oleh hukum sebenarnya. Karena juga diatur tetapi kalau untuk daerah publik jalan fasilitas umum itu wajib mendapatkan izin. Ada tempat-tempat umum yang ditentukan untuk memasang itu pastinya bukan di situ karena memang bukan tempatnya (JPO),” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa







