benuanta.co.id, TARAKAN – Sebanyak 1.300 set kosmetik ilegal yang merupakan hasil tindak kejahatan dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan pada Rabu, 17 Juli 2024. Ribuan kosmetik tersebut merupakan barang bukti dari dua perkara yang kini sudah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Tarakan, Meylani mengatakan, terdakwa dari perkara tersebut ialah Sudirman bin Sukri dan Fitri yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tarakan pada Juni 2024 lalu.
“Hanya ini saja barang buktinya, alat untuk mengangkut tidak ada. Ada juga handphone dan SIM card yang akan dimusnahkan juga nanti,” katanya, Rabu (17/7/2024).
Dijelaskan Meylani, pemusnahan ini berdasar pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 16 tahun 2014 tentang Kejaksaan RI. Jaksa memiliki wewenang untuk memusnahkan barang bukti sesuai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Jaksa memiliki wewenang memusnahkan sesuai dengan putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” lanjutnya.
Dilanjutkannya, pada tahap penuntutan, jaksa menuntut terdakwa pidana 9 bulan penjara. Namun, majelis memutus terdakwa dengan pidana penjara 7 bulan. Berdasarkan fakta persidangan, seluruh terdakwa juga mengakui bahwa kosmetik ilegal tersebut memang milik para terdakwa.
“Pengakuan terdakwa barang itu dipesan Sudirman lewat Fitri. Karena Fitri ini kan rumahnya di Sebatik, jadi Fitri juga dapat barang itu dari Malaysia,” bebernya.
Rencananya, kosmetik ilegal dari tangan Fitri hendak dikirimkan Sudirman ke Balikpapan menggunakan jasa kirim. Namun, aksi penyelundupan keduanya lebih dulu dimonitor petugas, sehingga berhasil digagalkan personel Polres Tarakan.
“Mereka tahu kalau ini ilegal, Sudirman ini sudah dua kali menjalankan aksinya. Kalau Fitri baru satu kali,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa







