Gegara Ditumpahkan Minuman, Pemuda Ini Layangkan Bogem Mentah

benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinisial AB diamankan kepolisian lantaran melakukan penganiayaan terhadap korbannya di salah satu tempat permainan biliar. Motifnya, AB merasa tidak terima lantaran minuman korban tumpah ke celana milik AB.

Kejadian ini bermula saat korban yang juga bermain biliar di Jalan P Sumatera Kelurahan Pamusian sekira 23.30 WITA pada 7 Desember 2023 lalu. Korban yang saat ini meminum anggur merah (amer) bersama rekan-rekanya berniat menawarkan minuman tersebut ke meja pelaku.

Namun, pelaku tidak menggubris tawaran korban hingga terjadi pemaksaan yang berujung minuman tak sengaja tumpah ke tubuh pelaku.

“Sempat terjadi cekcok juga saat itu lalu sudah mereda. Beberapa saat kemudian, temannya korban mendatangi pelaku untuk berbicara di parkiran,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Rabu (13/12/2023).

Setelahnya keduanya menuju parkiran tempat biliar tersebut untuk berbicara. Tak selang berapa lama, pelaku langsung memukul wajah korban di bagian dahi dan korban tersungkur. Emosi AB makin tersulut dan kembali memukul korban sehingga terdapat luka di lutut korban.

“Pelaku dan korban sebenarnya sama-sama dalam pengaruh alkohol. Pelaku memukul dengan tangan kosong,” sebutnya.

Dilanjutkan Randhya, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memonitor korban berada di rumah keluarganya. Tak menunggu waktu lama, polisi akhirnya menciduk AB pada 8 Desember 2023 sekira 02.00 WITA .

“Berdasarkan hasil interogasi ke pelaku memang benar korban menawarkan anggur merah. Tapi sebelumnya pelaku juga sudah minum di meja biliar nya sebanyak 2 gelas,” tuturnya.

Menurutnya, selain ketersinggungan pelaku terhadap korban, penganiayaan itu terjadi lantaran adanya pengaruh alkohol dari minuman pelaku. Sehingga gelap mata menganiaya korban yang juga tak dikenali oleh pelaku.

“Tempramental itu karena pengaruh alkohol tadi. Pelaku merupakan warga mamburungan yang bekerja di bengkel,” pungkasnya.

Atas kejadian ini, polisi menyangkakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan pidana paling lama 2 tahun kurungan penjara. Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 kaos dan 1 celana milik pelaku yang terkena tumpahan anggur merah. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *