Netralitas ASN jadi Kerawanan Tertinggi dalam Pemilu

benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan mengantisipasi kerawanan tertinggi jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menyoal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dirilis oleh Bawaslu RI, netralitas ASN menjadi poin penting untuk diantisipasi. Pemilu 2019 lalu, Bawaslu RI mencatat terdapat 999 penanganan pelanggaran terkait netralitas ASN, kemudian 89 persen Bawaslu rekomendasikan ke KASN.

Kemudian, saat Pilkada 2020, terdapat 1.536 penanganan pelanggaran netralitas ASN dan 91 persen Bawaslu rekomendasikan ke KASN

“Saya sudah sampaikan bahwa dalam pengawasan pemilu ini yang paling penting pencegahan. Lalu kita awasi agar tidak terjadi,” sebut Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan, Johnson, Ahad (22/10/2023).

Tak dipungkiri, pihaknya juga akan mengambil langkah tegas berupa penindakan jika terjadi penyimpangan terhadap kerawanan pemilu menyoal netralitas ASN.

Baca Juga :  Makna Catur Brata Penyepian, Esensi Pengendalian Diri dalam Nyepi 2026

“Kita akan himbau siapa saja yang terlibat nantinya. Termasuk bagian kepegawaian juga nanti,” tambah dia.

Ia mengakui belum melakukan koordinasi terkait netralitas ASN di Kota Tarakan sendiri. Namun, telah ada pelatihan khusus berupa webinar dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) agar koordinasi yang terjalin nantinya dapat dimaksimalkan.

“Jadi tidak bisa menyebarkan apapun yang berkaitan dengan caleg. Tidak boleh memihak caleg manapun. Ini terkait profesi. Sebagai pejabat publik tidak boleh. Apalagi ASN, apapun alasannya tidak boleh mendukung ataupun menyebarkan APK,” bebernya.

Johnson mengungkapkan, jika nantinya ditemukan pelanggaran pihaknya akan langsung memproses dan menyerahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) guna diberikan sanksi.

Baca Juga :  Gempa M2,7 di Utara Tarakan, BMKG: Dipicu Sesar Aktif, Tidak Berbahaya

“Kewenangan kita kajian. Setelah kajian kita limpahkan ke KASN,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tarakan, Hamid Amren mengatakan netralitas ASN telah diikat dalam aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 harus diikuti dan wajib dipatuhi oleh seluruh ASN. Terlebih, ASN sangat kental dan dekat dengan keberadaan para caleg.

“Jadi tidak menutup kemungkinan ASN punya hubungan kedekatan. Jangan sampai memihak juga ke salah satu Caleg. Aturan itu sudah dibuatkan surat edaran juga berbentuk SE Wali Kota,” katanya.

Dalam aturan tersebut, ASN dilarang keras menyebarkan, menyukai, mengomentari dan memposting terkait dengan caleg. Menurut Hamid Amren, netralitas sangat penting lantaran ASN turut mendapatkan gaji dari rakyat.

“ASN harus memberikan pelayanan setara ke rakyat,” tambah dia.

Baca Juga :  Prediksi Cuaca Tarakan Momen Lebaran, Diperkirakan Hujan Ringan–Sedang

Pemkot Tarakan juga akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan. Sanksi yang diberikan pun beragam sesuai dengan tingkat kesalahan, mulai dari hukuman ringan seperti teguran lisan dan teguran tertulis. Lalu, diikuti dengan hukuman sedang berupa penurunan gaji dan pangkat.

“Hukuman berat bisa diberhentikan dari jabatan. Ini diawasi Bawaslu kemudian nanti juga rekomendasinya dari Bawaslu,” imbuhnya.

Pria yang menjabat sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Tarakan itu juga menyebutkan telah melakukan sosialisasi terkait aturan ini ke seluruh ASN dilingkungan Pemkot Tarakan. Sehingga ke depan, tak adalagi dalih yang muncul saat ASN sengaja melanggar aturan tersebut. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *