Divonis Mati, Terdakwa Sabu 21 Kg Ajukan Banding

benuanta.co.id, TARAKAN – Pasca divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan atas perkara penyelundupan 21 kilogram sabu, terdakwa Johansyah mengajukan upaya banding. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tarakan, permohonan banding terdakwa Johansyah diajukan pada 31 Agustus 2023 lalu.

Diketahui, terdakwa Johansyah dijatuhi vonis pada 21 Agustus 2023 lalu dengan pidana mati. Vonis inipun lebih tingga dari tuntutan jaksa yang menuntut Johansyah dengan pidana seumur hidup. Humas PN Tarakan Imran Marannu Iriansyah mengatakan, terdakwa telah mengajukan upaya banding terhadap putusan PN Tarakan ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltara.

Baca Juga :  Dinkes Tarakan Akan Buka Layanan Cek Kesehatan Gratis di Posko Operasi Ketupat

“Dalam mengajukan upaya banding, terdakwa tidak ada didampingi Penasehat Hukum (PH). Tapi saat perkara di pengadilan tingkat pertama, terdakwa didampingi oleh PH,” katanya, Senin (9/10/2023).

Adapun PH pada pengadilan tingkat pertama, merupakan penunjukan dari majelis hakim lantaran ancaman pidananya di atas 15 tahun. Upaya hukum banding yang diajukan oleh terdakwa dilakukan melalui Lapas Kelas IIA Tarakan.

“Kita sudah terima memori banding yang diajukan terdakwa. Berkasnya sudah kami kirim ke PT Kaltara dan sisa tunggu putusan bandingnya,” lanjut Imran.

Menelisik sidang perkara ini, Johansyah terbukti bersalah dan telah melakukan perbuatan penyelundupan sabu sebanyak dua kali dengan jumlah yang fantastis. Atas dasar itulah, hakim tak ragu memvonis Johansyah dengan pidana mati.

Baca Juga :  Delapan Pos Disiapkan untuk Antisipasi Puncak Arus Mudik Lebaran di Tarakan

Sementara itu, jaksa dalam perkara ini Komang Noprizal menyebut pihaknya juga akan mengajukan banding. Saat ini, juga telah mengajukan kontra memori banding melalui PN Tarakan. , terhadap putusan banding yang diajukan terdakwa maka pihaknya juga akan mengajukan banding. Pihaknya pun sudah mengajukan kontra memori banding ke PT Kaltara melalui PN Tarakan.

“Pertanggal 8 September memori banding sudah dikirim ke PT Kaltara melalui PN Tarakan,” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, Johansyah tertangkap tangan oleh Ditreskoba Polda Kaltara pada Desember 2022 lalu. Saat itu, terdakwa akan mengirimkan narkotika jenis sabu melalui KM. Bukit Siguntang tujuan Tarakan – Pare-pare yang dikemas di dalam boks ikan.

Baca Juga :  Rotasi Kasat Reskrim dan Kapolsek Tarakan Barat, Kapolres Tekankan Penuntasan Kasus LA

Dalam pemeriksaan terdakwa yang sudah dilakukan, didapati terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang bernama Daus. Saat ini Daus sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Terdakwa mengakui bahwa ia dijanjikan upah oleh Daus senilai Rp 20 juta. Namun terdakwa baru diberikan Rp 1,4 juta untuk dibelikan perlengkapan membungkus sabu. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *