benuanta.co.id. TARAKAN – Polres Tarakan masih melakukan penyelidikan terkait aksi pelaku kriminal yang berhasil menggasak uang tunai sebanyak Rp 16 juta dan sejumlah telpon genggam di gerai Efata Persemaian, pada 25 September lalu.
Berdasarkan pantauan benuanta.co.id, gerai tersebut menjual sejumlah aksesori telpon genggam dan pulsa. Pada pojok kiri dalam gerai terdapat sebuah laci kayu yang merupakan tempat menyimpan uang.
Di dalam gerai tersebut terdapat dua kamera pengawas CCTV yang menghadap keluar dan menyorot ke arah kasir.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi yakni pelapor dan penjaga konter.
“Uang tunai sebesar Rp16 juta dan tiga telpon genggam raib dibawa oleh pelaku,” ucapnya usai memusnahkan ikan illegal di Jalan Aki Babu, Kecamatan Tarakan Barat.
Saat disinggung apakah pelaku pernah melakukan aksi sebelumnya, ia menerangkan Satreskrim Polres Tarakan belum bisa memastikan karna hal tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Randhya menilai, pelaku dapat setenang itu dalam menjalankan aksinya karena kondisi lingkungan saat itu sepi.
Sejauh ini Satreskrim Polres Tarakan belum mendapatkan CCTV pendukung di lingkungan tersebut. Pihaknya masih mengandalkan CCTV yang berasal dari gerai tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku beraksi seorang diri.
“Jadi usai ambil uang dan ponsel genggam ia langsung melarikan diri,” tuturnya.
Polisi juga masih belum bisa memastikan apakah pelaku berasal dari warga sekitar ataupun luar wilayah tersebut.
Randhya menerangkan, pelaku juga telah memiliki perencanaan untuk melakukan aksi kriminalnya. Sebab, saat beraksi pelaku menggunakan penutup wajah dan membawa pisau.
“Berarti si pelaku sudah merencanakan dan menggambar lokasi tersebut yang dinilai sepi,” tutupnya. (*)
Reporter: Okta Balang
Editor: Yogi Wibawa







