Sidang Offline Mulai Diberlakukan

benuanta.co.id, TARAKAN – Sidang luring atau tatap muka sudah mulai kembali diberlakukan pada Senin, 5 Juni 2023 kemarin. Berdasarkan pantauan benuanta.co.id, di Pengadilan Negeri Tarakan sudah mulai dipadati oleh keluarga terdakwa yang turut dihadirkan pada persidangan.

Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Imran Marannu mengungkapkan sidang luring ini tak diberlakukan untuk keseluruhan perkara. Artinya, hadirnya terdakwa di ruang persidangan juga perlu memperhatikan beberapa pertimbangan dari Majelis Hakim.

Baca Juga :  Parade Musik Sahur 2026 Tarakan Meriah, Ratusan Peserta Ramaikan Jalan Kota

“Ada beberapa perkara yang belum bisa disidangkan secara offline dengan mempertimbangkan di antaranya faktor keamanan dan sebagainya,” ungkapnya, Selasa (6/6/2023).

Pihaknya pun masih memilah perkara mana yang sekiranya perlu disidangkan secara tatap muka. Misalnya perkara pencurian dan penyalahgunaan narkotika yang masih bisa disidangkan secara tatap muka.

Lebih lanjut diuraikannya, untuk keamanan sendiri telah dikoordinasikan dengan Polres Tarakan.

Baca Juga :  THR ASN Tarakan Dipastikan Cair Sebelum Lebaran

“Kemarin pak Kapolres juga lampu hijau untuk persoalan keamanannya. Akan ada pengamanan dari polisi juga kejaksaan,” lanjut dia.

Imran mengatakan untuk per harinya, Pengadilan Negeri Tarakan mampu menyidangkan 30 perkara secara offline. Sementara untuk keluarga atau kerabat yang ingin menyaksikan persidangan terdakwa, masih terdapat kendala kapasitas ruang persidangan.

“Tapi sudah kita sediakan sarana dan prasarana. Ada audio dan TV di sebelah ruang sidang. Jadi bisa nonton dari situ,” tambah Imran.

Baca Juga :  Bandara Internasional Juwata Tarakan Siapkan 8 Slot Penerbangan untuk Mudik Lebaran

Disinggung soal sterilnya pertemuan tahanan yang berada di Pengadilan Negeri Tarakan dengan pihak keluarga, pihaknya juga telah berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Tarakan. Terdapat beberapa tata tertib yang harus dipatuhi.

“Kalau makanan bisa saja. Tapi kalau barang-barang yang mau diserahkan ke terdakwa kita periksa dulu,” pungkasnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *