benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Diduga melakukan praktik korupsi pada kegiatan pembangunan turap tahun anggaran 2010-2015, eks Kepala Dinas (Kadis) PUPR, Kabupaten Tana Tidung(KTT) IB, ditahan Kejaksaan Negeri(Kejari) Bulungan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan, Haeru Jilly Roja’i mengatakan IB ditahan setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Makanya perkara ini dilimpahkan ke Kejari Bulungan, karena untuk locus wilayah kerja Kejari Bulungan itu sampai di KTT,” Kata Kasi Pidsus yang akrab disapa Haeru, saat dihubungi benuanta, pada Kamis, 22 Desember 2022.
Ia membeberkan saat ini terduga tersangka kasus Tindak pidana Korupsi (Tipikor) IB juga akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Tak hanya itu, Haeru juga tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus Tipikor yang menjerat IB.
“Karena ini sudah masuk tahap ke II dari Kejati Samarinda, jadi IB akan tetap kita tahan selama 20 hari ke depan sesuai dengan ketentuan Undang-undang,” bebernya.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada nama-nama baru yang akan terseret dalam kasus ini, jadi kita tunggu saja perkembangannya,” tambahnya.
Ia menambahkan dari kasus Tipikor ini, IB telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp 95 miliar.
“Kalau berdasarkan perhitungan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada total sekitar Rp 95.641.129.513,21, uang Negara yang hilang. Maka dari itu kasus Tipikor ini sangat kita upayakan dapat dipersidangkan tahun depan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Yogi Wibawa







