Lakukan Gerakan Disiplin Nasional Bentengi Diri Dari Covid-19, Pemkab KTT Minta Eselon II dan Eselon III Lakukan Optimalisasi Dengan Sosialisasi ke Masyarakat

TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Pelaksanaan Sosialisasi Kepada Aparatur dan Masyarakat Terkait Dengan Gerakan Displin Nasional Bentengi Diri Dari Covid-19 di Kabupaten Tana Tidung (KTT) Tahun 2020.

SE dengan nomor : 050/166/BUP-KTT/VI/2020 ini meminta agar setiap eselon II dan eselon III a, untuk melakukan optimalisasi dengan melakukan sosialisasi melalui jaringan pemerintah secara berjenjang. Mulai tingkat Pemkab hingga Pemerintah Desa atau Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, tokoh masyarakat dan agama, serta keterlibatan RT maupun RW secara langsung dan bertahap.

Hal ini dianggap penting, sebab berdasarkan SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 440/3160/SJ tentang Optimalisasi Pelaksanaan Penerapan Protokol Kesehatan belum sampai ke masyarakat secara masif dan merata. Diantaranya, penggunaan masker diluar rumah secara disiplin, cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun pembersih tangan berbentuk gel atau hand sanitizer, serta penerapan jaga jarak dan kerumunan sosial.

“Pelaksanaan sosialisasi terkait gerakan disiplin nasional bentengi diri dari Covid-19 ini pada tanggal 15 Juni 2020, dan tanggal 16 sampai 30 Juni masa monitoring dan evaluasi,” ujar Bupati KTT, H. Undunsyah kepada benuanta.co.id.

Dalam pelaksanaanya, setidaknya akan dilakukan di 69 titik untuk dilakukan sosialisasi. Meliputi Kecamatan Sesayap, dan Sesayap Hilir yang  masing-masing 18 titik, Betayau dengan 9 titik, Muruk Rian 11 titik, dan Tanah Lia sebanyak 13 titik sosialisasi. Begitu juga peserta sosialisasi kepada aparatur pemerintah dan masyarakat ini akan diatur oleh Camat, dengan memperhatikan presentase jumlah penduduk 20 hingga 40 persen dalam satu titik wilayah. Dengan narasumber dari eselon II dan eselon III a, setiap OPD yang akan dirumuskan lebih lanjut tempat dan jadwal sosialisasinya oleh Kepala Badan Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) bersama para Camat.

“Materi sosialisasi ini adalah tentang protokol kesehatan penanganan Covid-19, sosialisasi tentang pelaku perjalanan keluar dan masuk wilayah KTT, sosialisasi tentang kriteria, prosedur, hak, kewajiban, serta sanksi-sanksi kepada orang yang ditetapkan menjalani karantina 14 hari di pusat karantina pencegahan Covid-19 KTT, dan sosialisasi tentang sanksi-sanksi kepada masyarakat yang tidak menjalankan atau menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” terangnya.

Sedangkan metode penyampaian materi, kata dia, dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung seperti melalui media pamflet dan brosur yang akan diatur masing-masing narasumber dengan muatan poin pencegahan.

“Berupa selalu gunakan masker, jaga jarak, selalu cuci tangan menggunakan sabun atau pencuci tangan lain berbasis alkohol atau klorin. Jaga imunitas tubuh minum vitamin C dan E, olahraga dan dapatkan sinar ultra violet dari matahari pagi, dan selalu bersihkan rumah, peralatan dan lingkungan,” tandasnya.(*)

Reporter : Yogi Wibawa
Editor : Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *