benuanta.co.id, SULSEL – Baru-baru menjadi perbincangan hangat di masyarakat menyoal Rancangan Undang – undang KUHP yang berisi larangan bukan pasangan suami istri (pasutri) check in di hotel.
Rancangan aturan itu mengatur mengenai pasangan belum menikah yang berpotensi dipidana jika menginap di hotel.
Aturan yang dimaksud adalah Pasal 415 ayat (2) RKUHP yang menyatakan, “Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. orang tua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan.”
Sehingga ini pun menuai respon dari berbagai pihak. Salah. Satunya, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel.
Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga menyayangkan jika diterbitkannya aturan itu. Dia menilai itu menyangkut privasi tamu hotel.
“Terkait rencana undang-undang bahwa diharapkan orang yang akan check in itu adalah suami istri. Jujur ini masih polemik dan PHRI pun belum diundang,” ucap Anggiat, Rabu (26/10).
Menurut Anggiat, rancangan aturan tersebut bukan hanya dialamatkan terhadap masyarakat lokal. Tetapi aturan ini akan berlaku bagi turis asing.
“Kalau orang asing yang hendak cek in di hotel, tidak ada surat nikahnya juga dipersoalkan. Ini agak susah,” keluhnya.
Anggiat menganggap rancangan aturan ini otomatis akan merepotkan tamu hotel jika setiap menginap harus membawa surat nikah.
“Ini sesuatu yang sangat personal. Yang kedua, agak repot buat kita jika bepergian, itu suami istri harus membawa surat nikah. Seberapa repotnya nanti kami pihak hotel harus tanya KTP-nya, habis minta KTP-nya, minta surat nikahnya,” jelas GM Hotel Claro Makassar ini.
Anggiat berharap rancangan aturan hanya sebatas wacana, dan tidak berujung menjadi Undang-undang.
“Imbauan boleh, tapi jangan diundang-undangkan, agar tidak menjadi persoalan. Kalau ini diundang-undangkan akan menjadi sebuah dilema nanti buat operasional,” tukasnya.
Coorporate Director of Sales & Marketing Phinisi Hospitality Indonesia Ellen Tanti Martha Silaen mengatakan, sejak dulu bisnis hospitality identik dengan menjaga privasi tamu.
“Jadi kita tetap enggak bisa kita buka ataupun istilahnya memberikan informasi. Nama pun kita enggak bisa sebutkan, kalau memang itu tidak berkepentingan. Karena tamu datang ke kita mereka bayar mahal, mereka ingin nyaman. Karena mereka tidak mau diganggu,” beber Ellen.
Ellen berharap, kebijakan pemerintah juga seharusnya mendukung dan menghormati SOP dunia bisnis hospitality.
“Harapannya selama dunia hospitality ini atau pariwisata ingin berkembang, ya kita harus respect lah dengan dunia bisnis masing-masing, kebijakannya,” imbuhnya.(*)
Reporter: Akbar
Editor: Ramli







