Masyarakat Harus Minta Surat Rujukan Sebelum ke RSUD Akhmad Berahim

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Berubahnya status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Akhmad Berahim Kabupaten Tana Tidung, ternyata turut mempengaruhi pelayanan BPJS Kesehatan yang ada di KTT.

Pasalnya, saat ini status RSUD Akhmad Berahim masih merupakan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan akan ditingkatkan menjadi Fasilitas Rujukan Tingkat Lanjutan (FRTL) atau dari RSUD tipe Pratama D menjadi RSUD tipe D. Tentu perubahan status ini akan diikuti perubahan kebijakan pada sistem pelayanan BPJS kesehatan.

“Karena masih tipe D atau FKTP, jadi RSUD Akhmad Berahim masih setingkat dengan Puskesmas seperti saat ini. Tapi pertanggal 1 nanti, Akhmad Berahim sudah benar-benar menjadi RSUD,” kata Kepala BPJS Kesehatan Tana Tidung, Muhlisin, Senin 30 Mei 2022.

Sehubungan dengan perubahan status ini, Muhlisin menjelaskan nantinya masyarakat sudah tidak bisa langsung berobat ke RSUD Akhmad Berahim, namun harus melalui Puskesmas terlebih dahulu.

“Kalau untuk penanganan penyakit dasar memang harus ke Puskesmas dulu sebelum dirujuk ke RSUD, karena Puskesmas juga memiliki dokter yang berkompeten,” jelasnya.

“Jika nantinya memang membutuhkan pelayanan RSUD, baru pihak Puskesmas memberikan rujukan. Jadi ada tahap-tahapnya, tidak bisa langsung ke RSUD seperti saat ini,” terangnya.

Meski demikian, Muhlisin membeberkan, khusus pelayanan emergency akan diberikan hak untuk langsung ke RSUD tanpa melalui rujukan.

“Pasien kritis atau yang membutuhkan pelayanan dokter spesialis bisa langsung ke RSUD karena itu kondisi darurat. Tapi kalau untuk penyakit biasa, maka harus ke puskesmas dulu,” pungkasnya.

Pihak RSUD Akhmad Berahim belum bisa dimintai keterangan, saat dihubungi awak media belum direspon.(*)

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *