benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tana Tidung, ingin segera menyusun sekaligus mendata aset daerah di Tana Tidung yang belum memiliki nama paten.
Wakil Ketua Komisi I DPRD KTT bidang hukum, Hanapi,.S.E, mengatakan penamaan pada setiap aset daerah merupakan hal yang sangat penting karena berhubungan dengan regulasi.
“Setiap program pembangunan khususnya pembangunan aset daerah, tentu penamaan aset harus jelas tercantum karena ujung prosesnya nanti akan disebutkan nama aset itu,” kata Hanapi, Rabu (6/4/2022).
Meski tidak bisa menjelaskan secara detail mengenai hukum terkait penamaan aset daerah, mantan Ketua Komisi III DPRD KTT itu mengungkapka setiap aset milik daerah akan terdaftar di kementerian sebagai aset milik daerah.
“Terdaftar dengan mencantumkan nama aset itu. Saat ini kita di DPRD sedang mendata aset mana saja yang belum memiliki nama,” ungkapnya.
Hanapi menyebut salah satu aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung yang belum memiliki nama resmi, yakni Bundaran Tana Tidung. Di mana taman yang terletak di tengah-tengah 4 kecamatan ini belum memiliki nama yang jelas sehingga menjadi pro-kontra dipemetaan.
“Ada yang bilang namanya Bundaran H.U, tapi ada juga yang bilang Bundaran Pagun. Padahal sebenarnya aset itu belum memiliki nama yang resmi,” ujarnya.
Tak hanya itu, dari pengalamannya selama menjadi anggota DPRD KTT, Hanapi menerangkan Pemkab KTT sempat mengalami kesulitan terkait pengajuan anggaran desa ke pemerintah pusa karena adanya perubahan nama desa dan kecamatan yang sempat terjadi di KTT.
“Nama desa yang terdaftar di kementerian anggap lah Desa A, tapi di KTT Desa A itu ternyata sudah berubah nama, tentu kementrian tidak akan menganggapnya,” terangnya.
“Sehingga beberapa kecamatan dan desa itu tetap harus memakai nama lama, karena di atas Perda ada regulasi yang lebih tinggi lagi,” pungkasnya. (*)
Reporter : Osarade
Editor : Yogi Wibawa







