benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Beberapa waktu yang lalu, lokasi kerja tambang batu bara milik PT. Pipit Mutiara Jaya (PMJ) di Desa Sengkong, Kabupaten Tana Tidung (KTT) mengalami kelecakaan kerja.
Kecelakaan berupa longsor tersebut membuat 4 karyawan PT. PMJ mengalami luka, 1 orang meninggal dunia dan 1 orang lagi masih dalam proses pencarian.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung melalui Seketaris Kabupaten (Sekab), Said Agil mengatakan saat ini Pemkab Tana Tidung tidak bisa terlalu ikut campur ke dalam masalah PT. PMJ karena terbatasi dengan regulasi.
Sekab Tana Tidung yang akrab disapa Agil itu menjelaskan, saat ini monitoring terhadap perusahaan pertambangan sepenuhnya berada di Pemerintah Pusat (Pempus), sedangkan Pemkab hanya sekedar memberikan rekomendasi atas kegiatan perusahaan.
“Segala bentuk izin perusahaan sekarang kan langsung dari pusat, sehingga hanya pusat saja yang bisa menekan pihak perusahaan dan hal ini yang menjadi kelemahan Pemkab saat ini,” kata Agil.
Meski demikian, bukan berarti Pemkab Tana Tidung saat ini tidak bisa mengambil tindakan terkait insiden kecelakaan kerja itu.
Agil mengungkapkan, Pemkab tetap bisa mengambil tindakan, namun hanya sebatas laporan dan meminta kepada pihak Pemerintah Provinsi, untuk menindak hal insiden ini.
“Regulasinya mengatur seperti itu, jadi untuk wewenang lebihnya itu ada di provinsi yang menjadi perpanjangan tangan Pempus,” ungkapnya.
Namun untuk hal pertanggung jawaban pihak PT. PMJ, Agil menegaskan kalau Pemkab akan memastikan pihak PT PMJ akan bertanggung jawab penuh terhadap korban kecelakaan kerja ini.
“Pemkab berhak mengawasi, karena jika pertanggung jawaban tidak terlaksana dengan baik yang dituntut nanti Pemkab,” terangnya lagi.
“Makanya baik santunan ataupun ganti rugi, Pemkab akan memastikan kalau pihak perusahaan akan bertanggung jawab kepada pihak korban dan keluarga korban,” pungkasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Matthew Gregori Nusa







