Basarnas Tegaskan Payung Hukum Jika Ada Penolakan Pencarian Korban

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Pencarian terhadap korban tertimbun longsor batu bara di PT. Pipit Mutiara Jaya (PMJ) atas nama Santo hingga saat ini belum membuahkan hasil. Pencarian ini terhitung genap 4 hari dari Senin, 28 Maret sekitar pukul 17.30 wita dengan 4 korban selamat, 1 meninggal dunia dan 1 dalam pencarian.

Diketahui sebelumnya, diduga sempat terjadi drama penolakan dari pihak perusahaan terhadap tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tana Tidung (KTT) untuk melakukan pencarian terhadap korban.

Pihak BPBD KTT pun hingga saat ini belum mengetahui secara pasti alasan pihak perusahaan yang menolak bantuan pencarian dari personel BPBD.

Merespon hal tersebut, Kepala Basarnas Tarakan, Amiruddin melalui Kasi Ops dan Kesiapsiagaan, Dede Hariana mengatakan ia enggan berkomentar, karena Bupati setempat telah memfasilitasi dan meminta untuk personel melakukan pencarian di perusahaan tambang tersebut.

“Kita (Basarnas) bisa masuk, sesuai prosedural safety dan tugas pokok kita memang mencari dan menolong. Kalau ditolak kita sesuaikan dengan hukum, kita cari tahu kenapa. Tapi kemarin dari Bupati di sana juga meminta BPBD dan Basarnas masuk ke sana,” bebernya saat dihubungi Benuanta, Jumat (1/4/2022)

Menurut Dede, bentuk penolakan tersebut sebenarnya fleksibel tergantung bagaimana kebijakan dari perusahaan tersebut dan fungsi dari bidang bantuan tersebut. Namun, jika pihaknya ditolak dalam hal ini Basarnas terdapat payung hukum atas penolakan yang terjadi.

“Kebijakan dari PT tersebut, kalau Basarnas sudah jelas ikut serta apalagi ada korban tentu Basarnas wajib mencari. Kalau ada penolakan ya kita mungkin kita lihat kan undang-undang kita nomor 219 tahun 2014, kalau BPBD yang ditolak saya tidak tau,” ucapnya.

Saat ini pencarian yang dilakukan masih terbilang cukup karena adanya beberapa peralatan yang memadai yang disediakan oleh perusahaan tersebut dan juga dari pihak Basarnas.

“Peralatan cukup karena ada excavator, metal detektor, water pump cukup dalam melaksanakan pencarian,” kata dia.

Dede melanjutkan, pencarian akan terus berlanjut sampai dengan SOP penghentian pencarian yakni jika sudah memasuki hari ketujuh.

“Kita juga kan ada anggarannya, kalau mungkin ada permintaan lebih kita lihat situasi dan sesuai anggaran dari perusahaan tersebut,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *