benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) menegaskan tidak ada penerimaan pegawai honor atau kontrak lagi. Bagi yang telah menjadi pegawai kontrak diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Plt. Sekretaris Daerah KTT, Idham Nur mengatakan, aturan pelarangan mengangkat tenaga honorer diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 65 Ayat 1 UU ASN No 20 Tahun 2023 menyatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai honorer atau non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
“Semua itu memang sudah tercantum dalam UU, dan itulah yang kita lakukan saat ini, dan seluruh tenaga kontrak yang ada di pemerintah daerah itu selesaikan melalui P3K,” kata Idham, Rabu (19/2/2025).
Dia pun menambahkan, penghapusan tenaga honorer ini bukan berarti Pemda memutuskan dan menghilangkan lapangan pekerjaan bagi para pekerja khususnya putra putri daerah. Untuk P3K kemarin telah dilaksanakan gelombang pertama, dan sisanya masuk di P3K paruh waktu.
“P3K paruh waktu adalah P3K yang sistem penggajiannya sama seperti honorer, sambil menunggu seleksi P3K untuk gelombang kedua,” tambahnya.
Dalam aturan tersebut, juga dijelaskan pejabat pembina kepegawaian yang tidak mengindahkan aturan tersebut dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harapannya walaupun tidak ada pengangkatan tenaga honor atau kontrak lagi, Pemda tetap berupaya dan memberikan solusi agar masyarakat tidak putus bekerja karena alasan hilangnya lapangan pekerjaan,” tutupnya. (*)
Reporter: Kurniawin
Editor: Ramli







