Tambak di Kawasan Hutan Kaltara Terjepit Regulasi

benuanta.co.id, BULUNGAN – Keberadaan tambak di kawasan hutan Kalimantan Utara (Kaltara) berada dalam pusaran konflik regulasi. Di satu sisi, aktivitas pertambakan telah lama menjadi sandaran hidup masyarakat pesisir.

Namun di sisi lain, aturan kehutanan dan tata ruang secara tegas melarang pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan tersebut, terutama bagi usaha baru.

Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara menilai konflik ini dipicu oleh perbedaan waktu antara berkembangnya usaha tambak dengan penerapan regulasi kehutanan yang kian ketat.

Kepala Dishut Kaltara Nur Laila, mengatakan sebagian besar tambak di kawasan hutan merupakan usaha lama yang telah beroperasi jauh sebelum aturan kehutanan tersosialisasi secara optimal kepada masyarakat.

Baca Juga :  BKD Kaltara Pastikan 180 Pejabat yang Baru Dilantik Terima SK

“Banyak tambak ini sudah ada sejak lama, sebelum aturan kehutanan dan penataan ruang dipahami secara menyeluruh,” sebutnya.

Data Dishut Kaltara mencatat, luas tambak yang berada di dalam kawasan hutan mencapai 70.683,30 hektare. Adapun tambak yang berada di Area Penggunaan Lain (APL) seluas 77.965,19 hektare. Dengan sekitar 70 persen wilayah Kaltara berstatus kawasan hutan, tumpang tindih pemanfaatan ruang menjadi persoalan yang nyaris tak terhindarkan.

Masalahnya, secara hukum, lahan di kawasan hutan tidak dapat diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Ketentuan ini membuat tambak-tambak lama berada dalam posisi rentan secara legal. Di satu sisi, usaha tersebut menopang ekonomi masyarakat pesisir. Di sisi lain, status lahannya tidak diakui secara hukum.

Baca Juga :  Gedung Pusdalops BPBD Kalimantan Utara Segera Difungsikan

“Secara aturan, kepemilikan lahan di kawasan hutan memang tidak bisa. Tapi kami juga tidak bisa serta-merta menggusur masyarakat,” kata Nur Laila.

Menghadapi dilema tersebut, Dinas Kehutanan Kaltara menerapkan kebijakan pemisahan antara tambak lama dan aktivitas baru. Pemerintah masih membuka ruang penataan bagi tambak eksisting, namun menutup peluang pembukaan atau perluasan tambak baru di kawasan hutan.

Untuk pelanggaran baru yang dilakukan secara sengaja, sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan. Pendekatan persuasif tetap dikedepankan, namun penegakan hukum dinilai perlu untuk mencegah kerusakan kawasan hutan dan pesisir yang lebih luas.

Baca Juga :  Buruan Daftar! Pemprov Kaltara Fasilitasi Mudik Lebaran Gratis 

Sejumlah kasus perambahan kawasan hutan, termasuk di wilayah Tarakan, telah ditindak sebagai bentuk konsistensi kebijakan.

Ke depan, Dishut Kaltara menegaskan fokus kebijakan akan diarahkan pada penyelesaian konflik regulasi melalui penataan ruang, pengendalian aktivitas eksisting, serta pencegahan ekspansi baru.

“Kami berharap ada sinkronisasi regulasi lintas sektor, agar konflik pemanfaatan lahan tidak terus berulang dan kepastian hukum bagi masyarakat dapat diwujudkan tanpa mengorbankan kelestarian hutan Kaltara,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *