Tak Lagi Sembarang Tempat, Perda KTR Mulai Disosialisasikan di Kaltara

benuanta.co.id, TARAKAN – Anggota DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) Dapil Tarakan, Jufri Budiman, S.Pd menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltara yang mengangkat Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dijelaskan Sekretaris Komisi III DPRD Kaltara Jufri Budiman, Pemprov Kaltara telah mengesahkan Perda Nomor 6 tahun 2019, sehingga semua tempat umum di Kaltara mulai dari rumah makan, tempat ibadah dan sekolah terdapat aturan yang memberlakukan kawasan khusus untuk bisa merokok.

Baca Juga :  Akbar Ali Dukung Penuh Open Turnamen Futsal Ramadan Cup 2026 di Nunukan

“Terdapat juga sanksinya. Jadi ketika ada warga datang misalnya ke restoran, nanti diatur oleh Perda tersebut sehingga merokoknya di smoker room. Contohnya juga di rumah sakit dan apotek,” ujar Jufri kepada benuanta.co.id, Kamis (25/11/2021).

Jufri pun menyampaikan, adanya Perda tersebut mendapat respon positif dari masyarakat.

“Kalau menolak tidak ada. Sebagian masyarakat menyambut baik, karena ini untuk kesehatan. Bagi yang suka dan tidak suka merokok itu seluruh masyarakat sangat terbantukan. Jadi yang suka merokok tidak sembarang tempat di Kaltara ini,” katanya.

Baca Juga :  Dorong Minat Membaca, DPRD Kaltara Matangkan Raperda Perbukuan dan Budaya Literasi

Berkaitan dengan waktu pemberlakuannya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kaltara ini menyatakan belum ada waktu yang pasti.

“Kita  masih sosialisasikan agar masyarakat paham dan patuh,” tutupnya. (*)

Reporter : Kristianto Triwibowo

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *