benuanta.co.id, MAKASSAR – Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kontainer ‘Makassar Recover’.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Wali Kota berlatar belakang arsitek itu.
” Iya sebagai saksi (kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer Makassar Recover),” kata Fadli saat dikonfirmasi, Selasa, (6/12).
Informasinya pemeriksaan terhadap Danny Pomanto dilakukan Senin (5/12/2022) kemarin. Sejauh ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus ini, termasuk camat.
“Hampir 100 orang (yang diperiksa sebagai saksi,red),” tandasnya.
Sekadar diketahui, Kontainer Makassar Recover merupakan bagian dari program penanganan Covid-19. Pengadaan itu dilaksanakan menghabiskan anggaran sebesar Rp15,3 miliar yang bersumber dari APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2021.
Menanggapi adanya pemeriksaan itu, Danny Pomanto mengaku bahwa pemanggilan dari pihak Polda Sulsel untuk mengklarifikasi serta menjelaskan apa fungsi dari pengadaan program Kontainer Makassar Recover.
“Jadi sebagai warga negara yang taat hukum, saya datang memenuhi panggilan untuk mengklarifikasi dan berikan keterangan terkait Kontainer Makassar Recover. Yah mudah-mudahan keterangan saya bisa memperjelas semuanya,“ ungkap Danny.
Dia menambahkan jika program Kontainer Makassar Recover sudah terbukti kegunaannya saat pandemi Covid 19 melanda, di antaranya difungsikan sebagai tempat untuk vaksinasi dan posko. Bahkan, kontainer itu sangat multifungsi karena usai pandemi, posko kontainer kembali difungsikan sebagai tempat Posyandu, Shelter Warga, Posko Bencana atau Banjir serta tempat kumpul dan musyawarah warga.
“Kontainer Makassar Recover ini memang inovasi yang multifungsi dan bisa digunakan untuk jangka panjang serta sangat bermanfaat untuk kepentingan masyarakat, “ imbuhnya.(*)
Penulis: Akbar
Editor: Ramli







