Tak Bayar Pajak 2 Tahun, Kendaraan Terancam Bodong, Sekprov Sulsel: Pentingnya Sosialisasi

benuanta.co.id, Makassar – Kendaraan yang pajaknya tidak dibayarkan lebih dari dua tahun, terancam bodong alias dihapus dari data registrasi kepolisian.

Penghapusan data kendaraan bagi pemilik menunggak pajak dua tahun diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.

Menindaklanjuti aturan tersebut, Tim Pembina Samsat Nasional menyambangi Pemprov Sulsel
untuk menggelar sosialisasi, Kamis, (18/8).

Tim Pembina Samsat Nasional itu, terdiri Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Purwantono, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, dan Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana, serta anggota tim lainnya.

Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan, pertemuan ini merupakan bagian dari roadshow Tim Pembina Samsat Nasional ke provinsi-provinsi tertentu yang menjadi pilihan di Indonesia. Hal itu juga dilakukan dalam rangka persiapan kegiatan Rakernis tingkat nasional di Bali pada tanggal 23 Agustus mendatang.

Adapun tema yang diangkat, yakni Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, melalui Peningkatan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

“Dari catatan yang kita peroleh, rata-rata (pajak kendaraan) tingkat nasional mencapai 40 persen lebih kurang. Artinya, masih banyak potensi di daerah, masyarakat punya kesempatan untuk membantu membangun, kan nilainya cukup besar,” katanya.

Untuk di Sulsel, disebutkan Irjen Pol Firman, pajak kendaraan bermotor terealisasi sekira sebesar 40 persen sekian dari pajak keseluruhan yang ada di daerah. “Oleh karena itu, kehadiran kami disini untuk meningkatkan (Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor) itu,” ucapnya.

“Yang pasti kendaraannya apabila tidak didaftarkan (bayar pajak) sampai dua tahun berturut-turut, ya kita hapus dari daftar kendaraan (data kepolisian). Alias bodong,” tegasnya.

Sehingga dia meminta, pemilik kendaraan yang telah lewat dua tahun belum bayar pajak, agar tidak mengoperasikannya di jalan umum. Pasalnya jika terjadi kecelakaan tidak mendapatkan asuransi.

“Kedua kita tahan. Itu dianggap motor bodong, karena dianggap tidak tercatat di daftar kita. Tapi kalau mau koleksi di rumah boleh. Tapi jangan di jalan. Kalau di jalan ada hak kewajiban,” tandasnya.

Di samping itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani menyampaikan, pentingnya sosialisasi undang-undang ini untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah, dan juga untuk mendukung perekonomian di Sulsel.

“Tentu dengan Undang-undang ini kita bisa lebih percaya diri lagi, untuk meningkatkan kemandirian daerah dan percepatan pembangunan yang ada di daerah. Kita tidak ingin ini seremonial dengan paparan, dengan narasumber saja. Kita ingin ada outcome-nya,” jelasnya.

Abdul Hayat berharap kepada para kepala daerah Bupati dan Wali Kota di Sulsel untuk dapat menindaklanjuti Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tersebut.(*) 

Penulis: Akbar

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *