benuanta.co.id, TARAKAN – Kembalinya status Bandara Juwata Tarakan sebagai bandara internasional mendapat tanggapan serta apresiasi dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltara, Maria Ulfah S.E., M.Si, menilai keputusan tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan adanya komitmen pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi udara yang lebih luas.
Menurut Maria, status internasional bukan hanya simbol, melainkan juga jawaban atas permintaan masyarakat dan pengguna jasa penerbangan.
“Hal ini patut diapresiasi sebagai bentuk akomodir terhadap kebutuhan pengguna layanan akan bandara internasional,” jelasnya, Selasa (19/8/2025).
Namun demikian, Maria menekankan status tersebut harus diikuti dengan langkah-langkah nyata. Ia menilai kembalinya Juwata sebagai bandara internasional memerlukan tindak lanjut berupa pemenuhan fasilitas dan standar layanan yang sesuai ketentuan.
“Oleh karena itu, maka perlu tindak lanjut yang konkret untuk melengkapi sarana prasarana sebagai bandara internasional,” tegasnya.
Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah kehadiran unsur CIQS (Customs, Immigration, Quarantine, dan Security). Maria mengingatkan, tanpa keberadaan unsur tersebut, fungsi bandara internasional tidak akan berjalan optimal.
“Kehadiran unsur CIQS menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi,” katanya.
Lebih jauh, ia menekankan perlunya koordinasi yang erat antarinstansi terkait agar fungsi internasional bandara bisa berjalan lancar. Menurutnya, hanya dengan kolaborasi yang kuat, seluruh kebutuhan pengguna jasa bisa terakomodir.
“Dalam hal ini dibutuhkan koordinasi dan kolaborasi antar lembaga,” tuturnya.
Selain pemenuhan fasilitas, Maria juga mendorong agar penyelenggara layanan publik di bandara senantiasa berpegang pada komitmen perbaikan berkelanjutan. Ia mengingatkan maklumat layanan publik yang sudah ditandatangani harus diwujudkan dalam pelayanan nyata.
“Sebagaimana komitmen yang dituangkan dalam maklumat layanan publik, penyelenggara harus senantiasa melakukan evaluasi dan perbaikan sesuai kebutuhan pengguna,” terangnya.
Ia juga menambahkan, evaluasi tidak bisa dilakukan sekali waktu, tetapi harus menjadi bagian dari sistem pelayanan. Dengan demikian, setiap kekurangan yang dirasakan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti.
“Perbaikan layanan harus dilakukan terus menerus, bukan menunggu keluhan datang,” sebutnya.
Di akhir, Maria berharap status internasional Bandara Juwata benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat Kalimantan Utara, baik dari sisi mobilitas, perdagangan, maupun pariwisata.
“Harapan kami, kehadiran kembali status internasional ini bisa memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan dunia usaha,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







