Soal Sengketa Lahan HGU-HTI, Wamen ATR/BPN Sarankan Proses Mediasi

NUNUKAN – Kedatangan Wakil Menteri (Wamen) RI Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kabupaten Nunukan juga menyoroti permasalahan lahan antara warga dengan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) dan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Wamen ATR/BPN RI, Surya Tjandra memberikan solusi mediasi kepada pihak – piahk yang bersengketa lahan saat melakukan dialog dengan Pemkab Nunukan dan masyarakat Kecamatan Sebuku di Kantor Bupati Nunukan. Hal itu bertujuan agar penyelesain antara pihak-pihak dapat terselesaikan dengan baik.

Selain Wamen ATR/BPN, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, Anggota DPD Provinsi Kaltara, Fernando Sinaga, jajaran pejabat tinggi di lingkungan BPN Provinsi Kaltara dan Kabupaten Nunukan, forum komunikasi pimpinan daerah, anggota DPRD Nunukan, serta para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Baca Juga :  Wujudkan Pemerintahan Efisien dan Transparan, Pemkab Nunukan Jalin Kerjasama dengan BPKP

“Penyelesaiannya membutuhkan kesabaran semua pihak, sehingga saya mohon agar tidak ada yang mengambil tindakan sendiri karena justru bisa membuat masalah menjadi tambah rumit,” kata Surya Tjandra, Rabu (24/3/2021).

Upaya mediasi, kata Surya Tjandra bisa dilakukan melalui Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) yang diketuai oleh Menteri ATR/BPN, Gubernur di tingkat provinsi, dan bupati di tingkat kabupaten, serta melibatkan seluruh unsur yang berkaitan.

Sengketa lahan di wilayah Kecamatan Sebuku merupakan persoalan lama yang sudah berlangsung selama puluhan tahun. Salah satu tokoh masyarakat desa di Kecamatan Sebuku, Nikberdy mengeluh tidak bisa mengurus sertifikat atas tanah miliknya lantaran masuk dalam kawasan HGU dan HTI. Selain tidak bisa membuat sertifikat tanah, masyarakat juga kesulitan membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial karena sebagian besar wilayah di Kecamatan Sebuku juga berstatus HGU dan HTI. Mereka merasa diperlakukan tidak adil, masyarakat Sebuku menganggap sudah tinggal di wilayahnya sejak lama.

Baca Juga :  Kamar Bedah Perdana, Pasien RS Pratama Sebatik Kini Tak Perlu Rujukan Operasi ke Luar Daerah

Masyarakat berharap kepada pemerintah agar bisa meninjau kembali HGU dan HTI yang sudah diberikan kepada perusahaan perkebunan dan kehutanan yang ada di wilayah Sebuku. Selain itu, Amrin Sitanggang, tokoh masyarakat Sebuku yang juga merupakan Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, mengatakan sebagai masyarakat dia dan warga lainnya yang ada di Sebuku tidak anti perusahaan, namun hanya memberikan legalitas atas lahan yang sudah puluhan tahun ditempati, termasuk lahan pertanian dan lahan untuk membangun jalan dan infrastruktur lain yang butuhkan.

Baca Juga :  Wujudkan Data Sosial dan Ekonomi yang Akurat, Pemkab Nunukan Gelar Pelatihan Petugas Pemutakhiran DTSEN

“Jadi kami berharap agar HGU dan HTI yang sudah ada bisa ditinjau kembali,” kata Amrin Sitanggang.

Bupati Laura dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa lahan akan bisa membuat iklim investasi di Kabupaten Nunukan menjadi semakin baik, karena jika terus dibiarkan berlarut – larut dikhawatirkan ada kejenuhan dari masing – masing pihak sehingga bisa menimbulkan gesekan yang berakibat pada tindak pidana.

Laura berharap agar ada solusi terbaik yang bisa diterima dengan baik oleh masyarakat dan perusahan selaku investor, sehingga keberadaan investor bisa memberi manfaat kepada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)

Reporter: Darmawan

Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *