SKB 4 Menteri Terbaru, Kapasitas Kelas Bisa 100 Persen Pelajar

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah mengeluarkan peraturan baru SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Pembelajaran yakni pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas masih sama, hanya saja terdapat beberapa aturan yang diatur secara mendetail.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara wilayah Tarakan, Ahmad Yani menerangkan bahwa aturan tersebut telah didiskusikan dengan Disdikbud Kaltara bersama kepala sekolah tingkat SMA wilayah Tarakan dan Bunyu.

“Butir perbutir sudah kita diskusikan, SKB 4 Menteri ditanda tangani tanggal 21 Desember 2021 dan langsung kita diskusi tanggal 24. Sehingga dari situ kita tarik satu kesimpulan semester genap akan dilaksanakan PTM meskipun terbatas tapi beda,” terangnya saat ditemui oleh benuanta.co.id, Senin (3/1/2022).

Baca Juga :  Disdikbud Kaltara Klaim PT KAI Tak Abaikan Tenaga Lokal, Rutin School Hiring Sejak 2024

Adapun perbedaan yang menonjol pada aturan SKB terbaru mewajibkan sekolah melaksanakan PTM dengan melihat kondisi vaksinasi di dalam suatu wilayah.

“Yang terbaru itu pemerintah daerah tidak diperkenankan untuk menambah syarat ketentuan di dalam SKB 4 menteri, jadi tatap muka wajib, tergantung pada level vaksin di wilayah tersebut,” tuturnya.

“Kita juga menyadari kondisi vaksin di kaltara relatif sudah diangka 80 persen baik tenaga pendidik bahkan siswa juga sudah vaksin,” sambung Yani.

Baca Juga :  Gubernur Zainal dan Anggota DPR RI Rahmawati Menggelar Safari Ramadan di Masjid Jami Nurul Islam Tarakan

Berkenaan dengan hal itu, PTM dimasing-masing sekolah juga dilakukan dengan kapasitas 100 persen setiap harinya. Dikatakan Yani bahwa sekolah dimulai masuk sekira pukul 07.15 pagi hingga 12.15.

“Perbedaan nya itu melibatkan semua siswa kemudian jumlah jam bertambah menjadi 6 jam pelajaran dari sebelumnya 2 jam perhari,” ucapnya.

Tak hanya jam pelajaran, kegiatan ekstrakurikuler juga diperbolehkan dilaksanakan namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang ada.

Baca Juga :  Hujan Deras Picu Amblasnya Gorong-gorong Jalan Trans Kaltara di Sekatak

“Kantin tidak boleh buka, ekstrakulikuler boleh buka, tapi di dalam kelas saja dengan prokes,” tukasnya.

Adapun SKB 4 Menteri ini mulai dilaksanakan di Kota Tarakan per 3 Januari 2022 hingga beberapa Minggu ke depan sebagai percobaan awal. Hal ini juga diikuti dengan sosialisasi kepada siswa dan orang tua. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *