benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tarakan (Disdikbud) telah menetapkan pembagian rapor bagi peserta didik dilakukan pada 3 Januari 2021 mendatang. Termasuk penetapan hari libur para siswa.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 32/2021 terkait peraturan penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kepala Disdikbud Tarakan, Tajuddin Tuwo menjelaskan berdasarkan kalender pendidikan, seharusnya pembangian rapor ini dilakukan tanggal 18 Desember 2021 namun dimundurkan hingga 3 Januari 2021 mendatang.
“Kalau kita lihat sih tanggal 18 itu bagi rapor siswa. Tapi dengan adanya surat ini dan baru kami terima dua hari lalu, guru-guru tidak mungkin langsung siap,” kata Tajuddin Tuwo, Jumat (17/12/2021).
Mengenai libur peserta didik, Tajuddin menyebut peserta didik telah dinyatakan libur hingga 3 Januari 2022.
“Nanti setelah 3 Januari bagi rapor dan siswa masuk kembali,” sebutnya.
Berbeda dengan para siswa, dia menegaskan tenaga pengajar dan harus tetap datang ke sekolah, termasuk guru honorer.
“Ya ke sekolah, cek lock, mempersiapkan program mengajar, sesudah libur kan masuk semester baru. Bukan hanya ASN, honorer juga. Jadi tetaplah ke kantor mempersiapkan bahan ajar untuk nanti,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor : Yogi Wibawa







