Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Terus Didalami Polres Malinau, Ada Pelaku Lain?

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Sempat meresahkan masyarakat Kabupaten Malinau, kini dua pelaku tindak kejahatan pemalsuan dan peredaran uang palsu, AC (26) dan SI (23) berhasil diamankan pihak unit Reskrim Polres Malinau.

AC dan SI diamankan usai ketahuan saat mencoba aksinya dengan berbelanja dan mentransfer uang palsu dengan menggunakan jasa salah satu BRI-Link yang ada di Malinau.

Dalam penangkapan itu, terungkap sejumlah fakta menarik. Selain AC dan SI merupakan warga yang berdomisili di Malinau, terungkap juga kalau AC dan SI mencetak uang palsu itu dengan cara yang unik.

Baca Juga :  Banjir Rendam Sejumlah Titik di Malinau, Sekolah Terpaksa Diliburkan

“Kalau AC ini warga Pelita Kecamatan Malinau Kota, sedangkan SI warga Malinau Seberang. Jadi dua pelaku ini memang warga Malinau,” kata Kapolres Malinau, AKBP Reza Palevi SIK, melalui Kasar Reskrim Polres Malinau, IPTU Wisnu Bramantio, Senin 30 Mei 2022.

Saat kedua pelaku dimintai keterangan mengenai cara kerja mereka dalam mencetak uang palsu puluhan juta itu, terungkap kalau mereka hanya memproduksinya secara rumahan dengan menggunakan alat cetak biasa.

“Hebatnya pelaku ini, mereka bisa menempelkan dua sisi uang yang berbeda dengan rapi dan dipotong dengan serapi mungkin. Makanya banyak korban yang tidak sadar, jika memperhatikannya dengan sekilas,” ujarnya lagi.

Baca Juga :  Pamit Pergi Menarik Pukat, Warga Malinau Ditemukan Meninggal Dunia

“Cetaknya juga di rumah salah satu pelaku, ada yang bertugas mencetak dan ada yang bertugas mengedarkan dan hal ini yang kita dalami. Bagaimana bisa kertas biasa dicetak menjadi uang palsu dan menipu banyak orang,” terangnya.

Untuk kelanjutan kasus ini, Kasat Reskrim mengaku masih mendalaminya termasuk adanya kemungkinan pelaku lain dalam kasus ini.

“Rumah siapa yang digunakan mereka untuk mencetak uang dan siapa lagi yang terlibat, itu kita masih cari tahu. Soalnya pelaku ini juga baru kita amankan,” terangnya.

Baca Juga :  Tak Punya Perahu untuk Mancing, R Nekat Curi Mesin Longboat di Perairan Selumit Pantai

Sementara itu, Kasat Reskrim juga meminta masyarakat Malinau untuk segera melaporkan jika merasa dirugikan dengan adanya peredaran uang palsu ini.

“Jika ada silahkan laporkan, siapa tau uang palsu itu ada hubungannya dengan mereka atau pelaku lainnya. Intinya laporkan saja, jika merasa dirugikan dengan adanya uang palsu ini,” pungkasnya.(*)

Reporter: Osarade

Editor : Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *