TARAKAN – Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan mengingatkan kepada speedboat yang nekat mengangkut penumpang masuk atau keluar dari Tarakan secara ilegal.
Hingga saat ini, Pemerintah Kota Tarakan masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bahkan makin diperketat pengawasannya.
“Saat ini speedboat penumpang reguler sudah tidak beroperasi sejak 26 April sesuai Permenhub 25 tahun 2020,” ungkap Kepala KSOP Kelas III Tarakan Agus Sularto melalui Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli Syaharuddin, Sabtu 9 Mei 2020.
KSOP Tarakan juga meminta kepada juragan speedboat non reguler untuk berhenti dan tidak mengangkut atau mengeluarkan penumpang dari Tarakan secara ilegal.
“Karena hal itu bisa saja ada penumpang yg terjangkit virus COVID-19 sehingga yang lain bisa tertular. Apabila ini terus berlangsung maka upaya pemutusan rantai yg dilakukan pemerintah dalam hal ini Pemkot Tarakan tidak akan berhasil,” tegasnya.
Langkah yang diambil KSOP Tarakan akan melakukan peneguran dengan membuat pernyataan serta pendekatan secara persuasif. Namun apabila tidak ditaati pihak armada speedboat dan masih mengulangi perbuatannya, maka akan kami berikan sanksi tegas hingga ke pidana yang menjadi kewenangan KSOP.
“Beberapa juragan speedboat non reguler sudah kami tegur dan berikan peringatan, dan kami juga berkoordinasi dengan petugas gugus COVID-19 untuk mengkarantina karena bisa saja dia juga sudah terjangkit virus COVID-19,” terang Syaharuddin.
“Kami minta kerja sama dan kesadaran untuk keselamatan kita bersama dan semoga wabah ini cepat selesai dan kita dapat beraktivitas seperti biasanya,” tutupnya.(*)
Reporter: Ramli
Editor: M. Yanudin







