benuanta.co.id, TARAKAN – Perlunya pengurusan sertifikasi halal, dikatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltara saat ini prosesnya cukup terjangkau di Kaltara. Selain keterbukaan MUI, ke depannya bakal terdapat sanksi-sanksi oleh negara, lantaran berbagai proses akan dikelola langsung oleh Kementerian Agama.
MUI Kaltara mendorong para produsen di bumi Benuanta yang belum mengajukan sertifikasi halal. Ke depannya, sertifikasi tersebut bakal dikelola langsung oleh Kemenag, sehingga dikatakan Syamsi Sarman hal itu memiliki kekuatan hukum, sehingga yang tidak mematuhi bakal beroleh sanksi.
“Maka kami himbau (produsen) segera mengajukan sertifikasi halal. Sebab peraturan perundang-undangan ke depan akan lebih ketat. Selama ini MUI menggerakkan produsen mengajukan sertifikasi halal hanya dengan upaya imbauan,” ucap Wakil Ketua MUI Kaltara, Syamsi Sarman kepada benuanta.co.id pada Rabu (16/3/2022).
“Jadi selama ini hanya bersifat imbauan. Kalau ada yang tidak mengurus, ya tidak mendapatkan sanksi apa-apa,”tambahnya.
Wakil Ketua MUI Kaltara menyebut Kemenag merupakan instrumen negara, mereka membuat aturan berlandaskan undang-undang. Sehingga bagi yang tidak melakukan sertifikasi bakal ada sanksinya.
Selain itu, masih banyak produsen-produsen yang belum mengajukan sertifikasi halal, tanpa diketahui alasannya. Meski Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Kaltara telah berada di Kaltara, menurut Syamsi Sarman seharusnya hal ini lebih mempermudah para produsen untuk mengajukan, dibanding sebelumnya harus ke Kalimantan Timur.
MUI Kaltara mengaku terbuka bagi semua produsen untuk mengkonsultasikan berbagai kendala-kendala yang dialami baik itu anggaran, mekanisme dan beberapa hal di antaranya.
“Lumayan banyak para produsen yang belum mengajukan sertifikasi halal. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar tidak melibatkan rekanan yang tidak memiliki status label halal,”ujar Syamsi.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Tarakan, H Shaberah membenarkan bahwa bagi produsen yang tidak mengajukan sertifikasi halal akan disertai sanksi berdasarkan UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
“Sanksi tentu ada sesuai Undang undang dan peraturan pemerintah tentang jaminan produk halal,” tutup Shaberah. (*)
Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Matthew Gregori Nusa







