Seorang Pelajar di Nunukan Dicabuli Ayah Kandungnya Sendiri Sebanyak Empat Kali 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Cabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur, seorang Pria berinisial K (38) diamankan Unit Reskrim Polsek Nunukan pada Kamis (20/11/2025) dini hari.

Kasi Humas Polres Nunukan Sunarwan membenarkan kejadian tersebut, setelah Korban sebut saja Bunga menceritakan kronologi kejadian kepada Wali Kelasnya mengenai peristiwa dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

“Korban menyampaikan bahwa peristiwa tersebut telah membuat dirinya merasa takut, tertekan, serta bingung mau menceritakan kepada pihak keluarga, maka korban B ini menceritakan kepada wali kelasnya di sekolah,” ungkap Sunarwan pada Jumat, (28/11/2025) siang.

Menurutnya setelah mendengar hal tersebut, wali kelas merasa perlu segera menindaklanjuti karena pernyataan korban berkaitan dengan keselamatan dan kondisi psikologis siswa.

Ia menjelaskan bahwa, setelah wali kelas berkoordinasi dengan pihak sekolah dan berupaya menghubungi ibu kandung korban untuk datang ke Sekolah dengan maksud menyampaikan secara langsung kepada ibu korban mengenai peristiwa yang dialami anaknya, sekaligus memastikan adanya pendampingan keluarga serta langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk melindungi korban.

Baca Juga :  DKPP Nunukan Uji Sampel Pangan di Pasar Inhutani

Sunarwan mengatakan, setelah ibu korban tiba di sekolah, wali kelas kemudian menjelaskan perihal pengakuan korban terkait dugaan tindakan pencabulan tersebut.

“Pihak sekolah selanjutnya menyerahkan sepenuhnya penanganan lebih lanjut kepada keluarga dan pihak kepolisaian untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari korban dan Saksi pelapor, terduga pelaku yang teridentifikasi K (38) yang mana pelaku merupakan Ayah kandung dari korban sendiri.

“Setelah mengetahui hal tersebut kami melakukan pencarian terus terhadap pelaku dan pada Rabu, 20 November 2025 sekira jam 20.30 WITA kami berhasil mengamankan pelaku K (38) di sebuah rumah yang  ada di Kabupaten Nunukan,” tutur Sunarwan.

Baca Juga :  Kesbangpol Nunukan Mulai Tahapan Seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera HUT RI ke-81

Menurutnya, setelah diamankan dan diperiksa pelaku K (38) mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencabulan terhadap anaknya yang masih di bawah umur sebanyak 4 kali,  kemudian pelaku dibawa ke polsek nunukan guna proses lebih lanjut.

Sunarwan mengatakan, pelaku melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri dengan kontak fisik langsung yang meliputi sentuhan payudara dan alat kelamin, serta gesekan alat kelamin terhadap area bokong korban. Kejadian terjadi berulang beberapa kali pada periode beberapa bulan hingga beberapa minggu, dan terjadi pada waktu yang berbeda-beda (termasuk pada malam hari).

Baca Juga :  4 Ribu Kepala Keluarga Terdampak Banjir di Kabupaten Nunukan

Sunarwan menambahkan bahwa, karena kedekatan emosional sebagai orang tua yang memudahkan tersangka K (38) untuk mendapatkan akses kepada korban dan Kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur, yang belum mampu menolak, atau takut melawan sehingga dengan gampang memanipulasi perasaan korban, membuatnya merasa bingung, hingga merasa bersalah.

Atas kejadian tersebut K (38) dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana. (*)

Reporter: Soni Irnada

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *