Sempat Tuduh Orang Lain, Maling Ini Akhirnya Diciduk Polisi

benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Tarakan berhasil mengungkap pencurian ekor mesin speed boat 40 PK merk Yamaha di perairan sungai tempat pembelian udang milik H. Iwan.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Polair Polres Tarakan IPTU Jamzani mengatakan bahwa kerjadian ini bermula di bulan Januari sekira pukul 04.00 pagi pelaku AH mencuri ekor mesin speed boat dan disimpan di bawah jembatan.

Baca Juga :  Akses Darurat Dinilai Sulit, Ribuan Warga Ajukan Pelebaran Jalan Belakang BRI

“Tidak lama setelah itu datang korban ke rumah saudara AH pura-pura menanyakan jika ada yang melihat kabari siapa tahu ada anggotamu mengambil untuk segera kabari korban,” katanya, Rabu (18/5/2022).

Jamzani melanjutkan, seminggu setelah kejadian AH menghubungi korban dan berkata bahwa ekor Speedboat miliknya sudah ada dan meminta tebusan berupa uang Rp 1 juta.

“Setelah dicek dan benar itu adalah ekor mesin speed boat korban dan korban memberikan Rp 1 juta ke AH. Namun AH mengelabui korban dengan mengatakan yang mengambil ekor mesin korban adalah saudara berinisial YU,” urai Jamzani.

Baca Juga :  Atasi Lonjakan Volume Sampah Ramadan, DLH Kerahkan 311 Personel dan 34 Armada

Atas hal tersebut, awalnya pihak Satpolair hendak memeriksa saudara YU namun menemui keanehan yang nyatanya YU tidak ada di Tarakan. “Akhirnya AH mengakui perbuatannya,” kata dia.

“Kita amankan AH di kos-kosannya di area Perikanan, ada juga anak dan istrinya,” sambungnya.

Adapun kerugian yang dialami korban dari ekor mesin 40 PK merk Yamaha tersebut sebesar Rp 14 juta.

Baca Juga :  Istri Oknum Polisi di Tarakan Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

“Pura-pura anggota yang ngambil, padahal dia yang ambil, uangnya dipakai untuk bayar kos-kosan dan makan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *