Selipkan Sabu di Uang Rp2 Ribu, US Diciduk Polisi

benuanta.co.id, TARAKAN – Pengedar sabu tujuan Mangkupadi Kabupaten Bulungan berhasil dibekuk oleh Satreskoba Polres Tarakan. Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 2 Juli 2022 di Selumit Pantai RT.01 Kota Tarakan.

Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Dien F Romadhoni melalui KBO Satreskoba Polres Tarakan, IPDA Amirudin menjelaskan kronologis kejadian berawal dari penumpang berinsial US dari Tarakan tujuan Mangkupadi diketahui membawa narkotika jenis sabu.

“Informasinya ini dia beli (narkotika) di Tarakan kemudian akan diecerkan ke Mangkupadi,” katanya, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga :  Stok Ayam Beku Diatur Pusat, DKPP Tarakan Akui Ada Peralihan Konsumsi Masyarakat

Kemudian, Amir melanjutkan Tim Opsnal Satreskoba Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Untuk diketahui, lokasi US ditangkap di sekitaran pelabuhan kecil yang terletak di Beringin 4.

Pada saat yang bersamaan terdapat pula penumpang speedboat lainnya yang juga menunggu keberangkatan.

“Sekitar jam 08.30 ada seorang laki-laki yang mencurigakanlah dan langsung melakukan penangkapan ke laki-laki tersebut. Kemudian dipanggil juga warga yang ada di pelabuhan tersebut untuk melakukan penggeledahan,” urai Amir.

Pada saat melakukan penggeledahan badan, didapati pada kantong celana US uang Rp 2 ribu kertas digulung yang ternyata berisi 3 bungkus serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 1,66 gram.

Baca Juga :  DKPP Tarakan Pastikan Kebutuhan Pangan Jelang Idulfitri Aman, Cabai dan Bawang Jadi Perhatian

Pihak Reskoba Polres Tarakan juga telah memastikan serbuk kristal tersebut dengan melakukan tes kit, dan 3 bungkus serbuk kristal tersebut jenis Metaphetamin.

“US langsung dibawa ke Polres Tarakan untuk proses selanjutnya,” sebut dia.

Selain barang bukti sabu serta uang Rp 2 ribu, terdapat pula barang lainnya seperti handphone, pipet kaca, tas dan celana yang disita. Amir mengatakan, bahwa berdasarkan hasil tes urin, US juga positif mengkonsumsi narkotika.

Baca Juga :  DPRD Tarakan Kawal Pelebaran Jalan di Samping Kantor BRI

“Jadi disamping dia mengedarkan, dia mengkonsumsi. Ini baru pertama kali kita tangkap dia, tapi dia sudah kita target karena dari pengakuan tersangka sendiri sudah tiga kali melakukan transaksi (sabu) di Tarakan,” bebernya.

Atas kejadian ini, US disangkakan Pasal 114 Ayat 1 subs Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika. (*)

Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *