benuanta.co.id, BULUNGAN – Setelah penyidikan dan pengembangan dinyatakan selesai, barang bukti berupa sabu yang diungkap Polres Bulungan dimusnahkan. Proses itu dilaksanakan sebelum para tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bulungan.
Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan Polres Bulungan mencapai 1.232 gram. Sabu itu merupakan pengungkapan dari 4 laporan polisi baik yang diungkap Satreskoba Polres Bulungan maupun Polsek Bunyu.
“Pemusnahan narkotika golongan satu jenis sabu ini telah memiliki penetapan status barang bukti sebagaimana tercantum dalam UU 35 tahun 2009 Pasal 91 ayat (1) dan (2),” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar kepada benuanta.co.id, Rabu, 20 Juli 2022.
Dia menjelaskan barang bukti sebanyak 1,2 kilogram itu merupakan milik beberapa tersangka, di antaranya 20 gram milik PM jumlah yang diamankan di Kilometer 2 Jelarai pada tanggal 20 Mei 2022. Lalu milik AP dan RH sebesar 5 gram diamankan pada tanggal 7 Juni 2022 di Jalan PMD, Kelurahan Tajung Selor Hulu.
Kemudian milik AM dan MD sebesar 7,43 gram yang diamankan pada tanggal 19 Mei 2022 di Jalan Gunung Daeng Kecamatan Bunyu. Serta milik 2 orang yang sekarang di dalam 2 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berbeda di Provinsi Kalimantan Selatan sebesar 1 kilogram.
“Untuk total keseluruhan sabu yang dimusnahkan sebanyak 1.232 gram. Di mana 1 kilogram ini sudah ada 7 orang yang kita amankan merupakan hasil pengembangan,” sebutnya.
Kata dia, yang membawa sabu itu merupakan kurir bernama MU sementara pemiliknya ada di Kota Banjarmasin. Oleh karena itu, polisi berpakaian preman dari Satresnarkoba Polres Bulungan pun melakukan Control Delivery ke Banjarmasin.
“Barang ini ditujukan ke Banjarmasin, kami temukan pelaku yang rencananya akan menjemput barang ini sebanyak 2 orang bernama KI dan AN,” ucapnya.
Mantan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat ini menyebutkan pengendali sabu seberat 1 kilogram ini dilakukan oleh 2 orang dari 2 lembaga pemasyarakatan (Lapas).
“Pertama di Lapas Banjarbaru bernama RI dan dan ternyata barang tersebut tujuan akhirnya ke SA yang berada di Lapas Teluk Dalam,” sebutnya.
Karena kedua pengendali masih berstatus terpidana dan menjalani hukuman, Polres Bulungan pun melakukan koordinasi untuk melakukan pemeriksaan, namun keberadaannya para pelaku tetap tertahan di dalam lapas.
Dia menambahkan tersangka ini pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami sadar bahwa pengungkapan narkoba oleh jajaran Satreskoba Polres beserta polsek di Polres Bulungan masih jauh dari kata sempurna, namun hal tersebut tidak menyurutkan semangat kami. Justru menjadi motivasi dan semangat dalam mengungkap dan mengembangkan setiap kasus yang ada,” paparnya.
Dia menuturkan pengungkapan peredaran narkoba di Indonesia seperti gunung ss, mengingat Indonesia telah dijadikan sebagai pasar yang potensial untuk peredaran narkoba internasional. Di mana Kabupaten Bulungan menjadi salah satu jalur pintu beredarnya narkoba dari Negara tetangga melalui daerah-daerah perbatasan yang ada di sekitar wilayah Polda Kaltara salah satunya Bulungan menuju ke Kalimantan Timur.
“Namun ke depannya Kami akan terus semaksimal mungkin untuk melakukan pemberantasan Narkoba di Kabupaten Bulungan, tentu hal tersebut tidak terlepas dari peran serta dari masyarakat dan pemerintah sehingga kami sangat berharap adanya peran serta aktif dari seluruh elemen,” pungkasnya.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli







