benuanta.co.id, BULUNGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulungan turun ke lapangan melaksanakan sosialisasi dan penertiban pedagang kaki lima (PKL), reklame dan kendaraan parkir di seputaran Tanjung Selor.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan PMK) Kabupaten Bulungan, Wilson Ului menuturkan, personelnya turun untuk memberikan pehamanan kepada masyarakat agar tidak menempati lokasi yang bisa mengganggu keindahan dan ketertiban lingkungan.
“Kita berikan sosialisasi karena inikan Perda, karena kalau mereka berjualan di bahu jalan dan trotoar bisa mengganggu suasana jalan baik pejalan kaki maupun kendaraan,” ucap Wilson Ului kepada benuanta.co.id, Kamis 13 Januari 2022.
Kata dia, tak hanya kepada para PKL namun penertiban akan dilakukan terhadap kendaraan yang terparkir di badan jalan. Pasalnya, ini sangat mengganggu lalu lintas terutama kendaraan terparkir di jalan protokol Tanjung Selor.
“Kami pantau banyak mobil yang parkir lama di Jalan Katamso tepatnya di depan bengkel tepian Sungai Kayan,” jelasnya.
Sebelum pelaksanaan penertiban inipun, pihaknya telah memberikan informasi kepada pemilik agar tidak ada lagi mobil yang terparkir di badan jalan. Dirinya berharap semua arahan, masukan dan pembinaan yang telah disampaikan itu diindahkan.
“Ada juga kemarin kita dapati penjual BBM yang berjualan hingga garis putih jalanan. Berdasarkan Perda Nomor 25 Tahun 2002 itukan tidak boleh,” paparnya.
Disinggung berapa lama waktu yang diberikan agar kondisi wilayah Tanjung Selor bersih dari PKL yang berada di jalan, mobil parkir di badan jalan dan lainnya Wilson Ului belum memiliki target. Dirinya beralasan jika surat yang diberikan itu merupakan peringatan.
“Ini hanya kita berikan surat teguran ada juga yang kita panggil. Jika seminggu tidak ada maka kita tetap lanjut, kita patroli terus,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli







