Residivis Kasus Curat Kembali Ditangkap Polisi di Nunukan

NUNUKAN – Ado (27) merupakan residivis kembali berulah melakukan pencucian disalah satu toko di jalan Anastasia Wijaya Sedadap, Nunukan selatan, pada Senin 8 Februari 2021 sekira pukul 04.00 Wita. Dia juga berhasil diamankan oleh polres Nunukan.

Hal itu disampaikan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar SIK, melalui kasubag Humas polres Nunukan AKP Muhammad Karyadi SH, pada Senin 8 Februari 2021, M. Mimin, melaporkan kejadian bahwa barang yang ada di toko miliknya telah hilang di curi orang. Kejadian itu diketahuinya pagi hari sekira pukul 06.00 Wita.

“Saat korban membuka toko melihat barang miliknya hilang diantaranya uang tunai Ringgit Malaysia, dan uang Rupiah dalam toples celengan serta barang jualan toko. Di perkirakan mencapai Rp. 2.550.000.

Baca Juga :  Safari Ramadhan 1447 H, Irwan Sabri Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Dukung Pembangunan

“Atas kejadian itu kami tindaklanjuti. Hasil penyelidikan menerangkan bahwa dugaan pelaku merupakan residivis kasus CURAT pada tahun 2016. Selanjutnya pelaku kami lakukan pencarian,” kata Karyadi, Sabtu (13/2/2021).

Pada (12/2/2021) dugaan pelaku berhasil di follow Up saat melintas di jalan TVRI. Dari tangan pelaku ditemukan barang milik korban berupa sisa rokok Sampoerna, uang tunai Ringgit Malaysia dan uang tunai rupiah.

Pelaku melakukan pencurian di toko milik korban awalnya dia berupaya masuk melalui pintu toko dengan cara merusak lobang angin-angin yang tertutup kawat kasa dan menarik pintu depan hingga kayu les pintu terlepas namun tidak berhasil terbuka. Sehingga pelaku memutar ke belakang toko dan memaksa membuka pintu belakang, toko yang tertutup rapat namun tida terkunci.
Sebagian uang tunai milik korban telah habis dipergunakan nya untuk membeli narkoba.

Baca Juga :  Dinkes Lakukan Pengawasan Takjil, Sasar Pedagang di Kelurahan Nunukan timur

“Pelaku seorang residivis kasus CURAT. Sebelumnya, pada tahun 2016, pelaku kami UP Karena terbukti mencuri mesin genset dan mesin Alkon. Usai bebas dari penjara, pelaku bekerja serabutan dan tidak memiliki tempat tinggal yang tetap,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni lembaran kawat kasa, 1 buah toples celengan uang tunai RM 64, Uang tunai Rp. 26.000, ada juga 4 botol kecil parfum, 6 bks kosong rokok Sampoerna, 1 bungkus kosong milo 2 bungkus kosong susu cair, 1 buah pasta gigi, 2 buah minyak rambut, 1 buah tas warna hitam, 1 buah tas belanja dan 1 pasang sepatu..

Baca Juga :  RSUD Nunukan Lakukan Penyesuaian Jam Pelayanan Kesehatan Selama Bulan Ramadan

Tidak hanya itu dari hasil pengembangan penyelidikan Polres Nunukan juga mendapatkan barang bukti lainnya seperti 1 hp Nokia, 1 kamera digital, 1 dompet wanita berisi STNK. Jadi saat ini barang tersebut masih dalam pengembangan perkara.(*)

Reporter: Darmawan
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *