benuanta.co.id, TARAKAN – Aksi pencurian terjadi pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 WITA di Jalan Kenanga Gang Idacom RT 020, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan. Seorang pria berinisial MR diduga membobol sebuah rumah kontrakan dan membawa kabur dua unit laptop beserta perlengkapannya, dengan total kerugian mencapai Rp15 juta.
Kapolsek Tarakan Barat, IPDA Niger Andian Bunga, S.H., mengungkapkan kasus tersebut tertuang dalam LP/B/01/I/2026/SPKT/Polsek Tarakan Barat/Polres Tarakan/Polda Kaltara dan disangkakan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 477 ayat 1 huruf e dan f KUHPidana. “Perkara ini adalah tindak pidana pencurian dan tersangka merupakan seorang residivis,” ungkapnya, Sabtu (28/2/2026).
Dalam kronologis singkat kejadian dijelaskan, pada Senin dini hari sekitar pukul 03.30 WITA, pelaku yang sebelumnya selesai menjaga parkir berjalan kaki menuju arah Karang Anyar. Setelah masuk ke dalam gang, pelaku mengamati kondisi sekitar yang sepi sebelum melancarkan aksinya. “Tersangka masuk ke gang dan memastikan situasi dalam keadaan sepi sebelum bertindak,” jelasnya.
Pelaku kemudian mencongkel jendela salah satu rumah kontrakan menggunakan gunting dengan gagang warna hitam. Setelah jendela berhasil dibuka, pelaku mengambil barang-barang yang tersimpan di dalam lemari yang berada tidak jauh dari jendela yang telah dirusak tersebut.
“Barang yang diambil berupa 1 unit laptop Lenovo Ideapad Slim 5 Touchscreen Ryzen 7 5700 512 GB warna hitam, 1 unit Asus Vivobook Go 14 E410KA warna rose pink, 1 buah tas laptop warna coklat merk Carbon, dan 1 buah cas laptop warna hitam,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan singkat saksi korban, sekitar pukul 05.00 WITA saat hendak melaksanakan salat subuh, korban melihat tirai jendela kamar dalam keadaan terbuka. Korban sempat bertanya kepada istrinya kemudian setelah dicek, dua unit laptop dan tas laptop yang berada di dalam lemari sudah tidak ada. “Korban juga mendapati jendela dalam keadaan rusak akibat congkelan serta bekas tapak kaki di bawah jendela,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000 . Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat informasi dari seorang warga berinisial AJI pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WITA. “Saksi mengirimkan foto CCTV melalui WhatsApp’,” terangnya.
Sekitar pukul 17.00 WITA di hari yang sama, orang yang sesuai dengan foto CCTV terlihat berjalan di Jalan Jenderal Sudirman menuju belakang Toko Buah 88. Saksi mengikuti orang tersebut hingga masuk ke dalam hutan di belakang toko buah tersebut. “Selanjutnya tersangka diamankan bersama warga sekitar dan diserahkan ke Polsek Tarakan Barat,” bebernya.
Dalam hasil pemeriksaan singkat terhadap tersangka, MR mengakui telah mengambil barang berupa dua unit laptop dan satu tas laptop di alamat tersebut. Setelah berhasil mendapatkan barang-barang itu, tersangka menyimpannya di belakang Toko Buah 88 di dalam hutan. “Tersangka mengakui perbuatannya dan menyimpan barang curian di belakang toko buah 88,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit laptop Lenovo Ideapad Slim 5 Touchscreen Ryzen 7 5700 512 GB warna hitam, 1 unit laptop Asus Vivobook Go 14 E410KA warna rose pink, 1 buah tas laptop warna coklat merk Carbon, 1 buah cas laptop warna hitam, serta 1 buah gunting dengan gagang berwarna hitam yang digunakan untuk mencongkel jendela.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan sebagai bagian dari proses penyidikan,” tegasnya.
IPDA Niger menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukumnya, terlebih tersangka diketahui merupakan seorang residivis. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana, apalagi yang sudah berstatus residivis,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







