benuanta.co.id, TARAKAN – Rencana Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan naik tahun 2023 mulai menunjukan progres terbaru. Diperkirakan Dewan Pengupahan akan dibentuk pada
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan Agus Sutanto telah menjadwalkan awal bulan november mendatang dewan pengupahan terbentuk.
“Kita masih persiapan rapat untuk tim dewan pengupahan dijadwalkan sekitar awal november karena kita juga menunggu data 2021 indikator perekonomian yang diperlukan dari BPS untuk menghitung UMK,” ucap Agus Sutanto, Rabu (26/10/2022).
Agus Sutanto menjelaskan, rencana dewan pengupahan harus terbentuk awal November mendatang.
“Biasanya akhir November sudah ada keputusan di Gubernur setelah pengajuan awal di Walikota dan akhir di Gubernur dan januari 2022 bisa dilaksanakan,” bebernya.
Ia menegaskan, dalam Dewan Pengupahan pun nantinya juga akan melibatkan perwakilan buruh di Kota Tarakan.
“Jadi ada 3 pengurus di dalam dewan pengupahan yaitu Pemerintah, Buruh atau Serikat pekerja kemudian dari pengusaha, kalau pemerintah terdiri dari unsur Disnaker, perguruan tinggi akademisi dan BPS serta OPD terkait,” tuturnya.
Mengenai pokok diskusi pembahasan yang terjadi bila telah terbentuk dewan pengupahan sangat alot, Agus Sutanto menilai tergantung keputusan dari masing-masing pihak.
“Kalau semua bisa menerima tidak alot kalau mengikuti aturan. Karena sesuai Permen nomor 35 tahun 2021 sudah jelas semua. Cuma yang jadi runtutan tersebut di luar peraturan tersebut makannya bikin alot,” jelasnya.
Ia pun menegaskan, data indikator perekonomian untuk menghitung UMK layak tahun 2023 dari Badan Pusat Statistik (BPS) Tarakan berdasarkan tahun 2021.
“Tapi bisa ditanyakan kembali BPS yang punya data UMK Tahun 2022,” tuturnya.
Sebagai informasi UMK Tarakan tahun 2022 diketahui dari Agus Sutanto yakni mencapai Rp 3.7 juta.
“Rp 3,77 juta sekian ribu tertinggi di Kaltara,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Matthew Gregori Nusa







