benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengembalikan dr. Rustan Samsuddin ke jabatan semula sebagai Direktur RSUD Jusuf SK Kota Tarakan. Pengaktifan kembali ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda yang telah berkekuatan hukum.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dr. Rustan digelar di Tanjung Selor pada Jumat, (23/1/2026). Prosesi tersebut menjadi bagian dari pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Kaltara.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara, Andi Amriampa, mengatakan pelantikan dilakukan atas arahan langsung dari pemerintah pusat. “Kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara. Arahannya agar yang bersangkutan segera dilantik kembali,” katanya.
Menurut Andi, pengembalian jabatan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan. Proses hukum sengketa kepegawaian tersebut, kata dia, telah mencapai tahap akhir. “Putusan PTUN terakhir tertanggal 5 Januari. Setelah itu ada panggilan terakhir untuk pelaksanaan eksekusi,” ujarnya.
Sebelumnya, dr. Rustan menggugat Gubernur Kalimantan Utara ke PTUN Samarinda terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur RSUD Jusuf SK. Gugatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim, yang kemudian memerintahkan pengembalian kedudukan penggugat ke posisi semula.
saat ditanya benuanta.co.id, apa langkah kedepan untuk rumah sakit Jusuf SK setelah ia di lantik, dr. Rustan hanya tersenyum pada awak media. “Intinya kami akan melaksankan sesuai arahan,” tutupnya. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Ramli







