benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tarakan menertibkan puluhan reklame liar yang dipasang tak sesuai aturan pada Rabu (26/2/2025).
Penertiban ini menyasar sejumlah titik di Kota Tarakan. Mayoritas reklame yang ditertibkan menempel di pohon dan tiang listrik tanpa izin.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Tarakan, Marzuki, menjelaskan penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Kota, serta Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Hari ini kami melaksanakan kegiatan penertiban reklame liar yang dipasang di tempat yang tidak sesuai aturan. Banyak reklame yang ditempel di pohon, tiang listrik, dan beberapa stand tanpa izin atau pembayaran pajak,” katanya.
Marzuki mengungkapkan, ada reklame yang ditertibkan di beberapa titik utama. Mulai dari Kantor Wali Kota, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Selamet Riyadi (Kampung Bugis), hingga Jalan Aki Balak. Penertiban kemudian berlanjut ke Jalan Yos Sudarso, Jalan Diponegoro dan berakhir di Kantor BPKAD.
Menurutnya, reklame yang paling banyak ditertibkan berisi promosi dari berbagai sektor, seperti operator seluler, taksi online, dan produk rokok. Semua barang bukti reklame yang diamankan disimpan di BPKAD.
“Jika ada pihak yang merasa memiliki reklame yang ditertibkan, silakan menghubungi BPKAD. Namun, kami tetap akan menindak reklame yang melanggar aturan,” tegasnya.
Marzuki juga menyebutkan pihaknya akan menindaklanjuti pelanggaran ini dengan melayangkan surat teguran kepada pihak yang memasang reklame tanpa izin.
“Kami sudah berdiskusi dengan BPKAD dan berencana mengirimkan surat teguran kepada pihak yang memasang reklame sembarangan. Jika masih mengulangi pelanggaran, kami akan mengambil langkah lebih tegas,” ujarnya.
Marzuki menegaskan bahwa pemasangan reklame harus mematuhi aturan yang berlaku. Reklame yang ditempel di pohon dan tiang listrik tetap dilarang, meskipun sudah membayar pajak. Sementara itu, reklame yang dipasang di lokasi resmi harus memiliki izin dan membayar retribusi sesuai ketentuan.
“Aturannya jelas, reklame tidak boleh dipasang di tempat yang melanggar estetika kota. Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan agar tidak terkena sanksi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Charles J
Editor: Yogi Wibawa







