benuanta.co.id, BULUNGAN – Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kabupaten Bulungan melakukan sosialisasi Undang-Undang Keinsinyuran Nomor 11 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) teknis, para pelaku konstruksi baik yang bergerak pada bidang pengawasan seperti konsultan maupun pelaksana yakni kontraktor.
Ketua Pengurus Wilayah PII Kalimantan Utara, Prof Dr Ir Jabarsyah mengatakan perlu dilakukan sosialisasi Undang-undang ini karena dalam melaksanakan praktek keinsinyuran, para Insinyur ini harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI).
“Selama ini sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 belum berjalan baik di Kaltara,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Senin 28 Maret 2022.
Oleh karena itu, melalui Pengurus Cabang PII Bulungan dirinya berharap para pelaku konstruksi di Kaltara khususnya Kabupaten Bulungan dapat mengikutinya. Pasalnya, kabar terbaru dalam melaksanakan praktek Keinsinyuran tidak memiliki STRI, maka ada sanksi pidana yang dapat menyertainya. Kata dia, STRI ini merupakan surat izin melakukan praktek.
“Saat ini aparat penegak hukum (APH) baik kepolisian maupun jaksa mulai melirik, saat melakukan kegiatan praktek tidak ada STRI akan melakukan pemeriksaan. Ketika seorang Insinyur tidak memiliki STRI juga dianggap ilegal,” jelasnya.
Adapun cakupan bidang yang dapat ikut dalam mendapatkan STRI di antaranya Badan Kejuruan Teknik Informatika, Metalurgi, Material, Kewilayahan dan Perkotaan, Perkeretaapian, Nuklir, Industri, Lingkungan, Fisika, Arsitektur, Pertambangan, Perminyakan, Sipil dan Elektro.
Kemudian BK Teknik Mesin, Pertanian, Geodesi, Kimia, Dirgantara, Kebumian dan Energi, Industri Pertanian, Peternakan, Kelautan dan Kehutanan.
“Total ada 24 BK dengan tambahan 3 BK yakni BK Teknologi Perkapalan, Teknik Militer dan Teknik Perminyakan dan Geothermal jadi 27 BK dalam naungan PII,” sebutnya.
Rektor Universitas Kaltara ini menuturkan tujuan sosialisasi ini sendiri agar para ASN teknis dan pelaku konstruksi agar bisa mengikuti dan mengurus STRI Peralihan sebelum tanggal 17 April 2022, di mana masa berlaku hingga 3 tahun.
“Jika lewat waktu yang telah ditentukan maka harus mengurus melalui proses reguler,” ucapnya.
Untuk diketahui narasumber yang hadir dalam sosialisasi ini di antaranya Ir Wahyu Hedrastomo, ST M.M IPU, Ir Fuad Harwadi ST MT IPM ASEAN Eng dan Ir Darmansyah Tjitradi ST MT IPU ASEAN Eng.
Salah satu angkatan pertama di Kaltara yang telah bergelar Insinyur, Ir Arfiadi mengatakan sosialisasi ini sangat penting terlebih dirinya bekerja sebagai kontraktor. Dengan adanya pengambilan STRI Peralihan cukup memudahkan semua orang. Pasalnya tidak perlu jauh-jauh ke Banjarmasin untuk melakukan pengurusan.
“Saya adalah angkatan pertama, walaupun STRI Peralihan hanya berlaku 3 tahun sangat bermanfaat. Karena salah satu syarat dalam pelelangan pekerjan harus memiliki STRI,” singkatnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli







