Pra-Paskah, Puasa Umat Katolik Dimulai Bersamaan dengan Muhammadiyah

benuanta.co.id, TARAKAN – Umat Katolik memasuki masa Pra-Paskah dengan melaksanakan puasa pertama yang bertepatan dengan Hari Rabu Abu.

Momentum ini berlangsung bersamaan dengan dimulainya puasa oleh Muhammadiyah, menandai suasana religius yang kental di tengah masyarakat.

Rabu Abu merupakan hari raya dalam Kekristenan yang dijalani dengan ibadah dan puasa sebagai tanda perkabungan, pertobatan, serta kerendahan hati dalam perjalanan menuju kemenangan kebangkitan Kristus pada Hari Paskah.

Secara liturgis, Rabu Abu jatuh pada hari Rabu, 40 hari sebelum Paskah tanpa menghitung hari Minggu, atau 44 hari termasuk hari Minggu sebelum Jumat Agung. Dalam tahun liturgi 2026, Rabu Abu jatuh pada 18 Februari 2026 dan menjadi salah satu dari dua hari puasa wajib dalam Gereja Katolik, selain Jumat Agung yang jatuh pada 3 April 2026.

Kebijakan dan ketentuan pelaksanaan puasa dan pantang ini ditegaskan oleh Uskup Keuskupan Tanjung Selor, Paulinus Yan Olla, melalui Pastor Kepala Gereja Paroki Santa Maria Imakulata Tarakan, Antonius Andri Atmaka dari OMI saat menyampaikan Surat Gembala Pra-Paskah 2026 Uskup Tanjung Selor kepada umat, Ahad (15/2/2026).

Baca Juga :  Gubernur Zainal dan Anggota DPR RI Rahmawati Menggelar Safari Ramadan di Masjid Jami Nurul Islam Tarakan

Rabu Abu menjadi awal masa Pra-Paskah yang dijalani dengan semangat pertobatan. Umat diajak untuk merendahkan diri, memperbaiki relasi dengan Tuhan dan sesama, serta mempersiapkan diri menyambut kebangkitan Kristus

“Hari Rabu tanggal 18 Februari 2026, kita memasuki masa Prapaskah. Kita mengawalinya dengan penerimaan abu di dahi kita masing-masing sebagai tanda pertobatan. Masa ini dikenal sebagai masa pertobatan. la digunakan sebagai sebuah retret agung selama 40 hari sebelum merayakan Pesta Paskah. Kita merenungkan panggilan kita sebagai Gereja yang diutus melanjutkan misi Yesus Kristus,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut ia juga menyampaikan peraturan puasa dan pantang Keuskupan Tanjung Selor. Pastor Antonius menjelaskan, Keuskupan Tanjung Selor telah menetapkan aturan puasa dan pantang. Ada dua hari puasa wajib, yakni Rabu Abu, 18 Februari 2026 dan Jumat Agung, 3 April 2026

Puasa diartikan sebagai makan kenyang hanya satu kali dalam sehari. Yang wajib berpuasa adalah umat yang telah genap berusia 16 tahun hingga genap 60 tahun. “Puasa berarti makan kenyang hanya satu kali dalam sehari. Ini berlaku bagi umat yang berusia 16 tahun sampai 60 tahun,” jelasnya.

Baca Juga :  Gubernur Zainal Resmikan USB SMA Negeri 5 dan Sarpras SMK Negeri 4 di Tarakan

Waktu penerimaan abu pada Rabu Abu dapat dilakukan pada 18 Februari 2026 atau dalam kurun waktu sampai Minggu, 22 Februari 2026, agar umat memperoleh kesempatan menerima abu sebagai tanda pertobatan.

Terdapat tujuh hari pantang, yaitu, Rabu Abu dan Enam hari Jumat selama masa Pra-Paskah. Yang wajib berpantang adalah umat berusia 14 tahun ke atas. Pantang berarti tidak mengonsumsi makanan tertentu yang ditetapkan.

“Pantang dapat dipilih sesuai kemampuan, misalnya tidak makan daging, tidak mengonsumsi makanan bergaram, atau tidak merokok. Ini dapat dilakukan secara pribadi maupun bersama keluarga dan kelompok,” ungkapnya.

Karena kewajiban puasa dan pantang dinilai cukup ringan, umat dianjurkan untuk melakukan bentuk puasa dan pantang yang lebih sesuai dengan semangat pertobatan.

“Sebagai ungkapan pertobatan yang lebih nyata, umat dianjurkan melakukan puasa penuh selama 24 jam tanpa makan dan minum. Namun, bila tidak mampu menjalaninya, tidak dikenakan sanksi dosa,” tambahnya.

Selain itu, selama masa Pra-Paskah, umat juga melaksanakan Aksi Puasa Pembangunan (APP), yakni aksi pertobatan dan solidaritas yang diwujudkan melalui pengumpulan dana bagi kepentingan sesama dan Gereja.

Baca Juga :  Dinkes Kaltara: Puasa Ramadan Jadi Waktu yang Tepat untuk Detoks dan Perbaiki Pola Hidup

Seluruh dana yang terkumpul di paroki, komunitas, dan lembaga lain diserahkan ke Keuskupan Tanjung Selor. Selanjutnya, 30 persen dikirim ke Panitia APP Nasional dan 70 persen digunakan untuk melanjutkan pembiayaan pendidikan imam serta penyelesaian pembangunan rumah misionaris di Keuskupan Tanjung Selor.

“Dana APP menjadi bentuk nyata solidaritas umat, baik untuk kebutuhan Gereja secara nasional maupun untuk pembiayaan pendidikan imam dan pembangunan rumah misionaris di keuskupan,” terangnya.

Pada Jumat Agung, ia menyampaikan umat dimohon untuk mengumpulkan dana persembahan yang akan dikirim ke Vatikan guna mendukung karya Gereja di Tanah Suci.

Puasa umat Katolik berbeda dengan puasa umat Muslim. Dalam tradisi Katolik, puasa tidak mewajibkan menahan makan dan minum sepanjang hari, melainkan membatasi jumlah makan serta menekankan dimensi pertobatan dan solidaritas sosial.

Dengan dimulainya puasa Katolik bersamaan dengan Muhammadiyah, momentum ini memperlihatkan kehidupan beragama yang berjalan berdampingan, di mana masing-masing umat menjalankan ajaran imannya dengan semangat pengendalian diri dan kepedulian terhadap sesama. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *