Pos Indonesia Cabang Tarakan Enggan Buka Suara Soal 2 Oknumnya Terseret Kasus Kosmetik Ilegal

benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus tindak pidana yang menyeret dua oknum Kepala PT. Pos Indonesia Cabang Tarakan dan Cabang Sungai Nyamuk menimbulkan pertanyaan besar di benak masyarakat.

Pasalnya jasa kirim milik BUMN tersebut diduga melancarkan aksi pengiriman kosmetik tanpa izin edar dan dokumen resmi.

Diberitakan sebelumnya, Polres Tarakan menetapkan CH dan TB sebagai tersangka dari dugaan penyelundupan kosmetik ilegal melalui jasa kirim Pos Indonesia.

Baca Juga :  Tak Punya Perahu untuk Mancing, R Nekat Curi Mesin Longboat di Perairan Selumit Pantai

Tim Benuanta pun mencoba melakukan konfirmasi terhadap PT. Pos Indonesia Cabang Tarakan hingga kini pihaknya enggan menanggapi pertanyaan wartawan.

“Mohon maaf hingga saat ini pihak kami (PT. Pos Indonesia) belum bisa mengeluarkan statement apapun,” ujar Manager Pelayanan PT. Pos Indonesia Cabang Tarakan, Zilva saat ditemui Benuanta, Kamis (9/3/2023).

Hingga berita ini diturunkan, Tim Benuanta pun masih terus berusaha melakukan konfirmasi ke pihak terkait seperti PT. Pos Indonesia Regional X Makasar.(*)

Baca Juga :  Gegara Lahan Masih Sengketa, Pembangunan Ulang SD 001 Selumit Tertunda 

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *